Perpres Penertiban Kawasan Hutan Muncul, Masa Depan Petani Plasma Terancam

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) belakangan ini khawatir dengan nasib petani plasma di Indonesia.

Ini buntut dari status kawasan hutan yang justru jadi momok menakutkan bagi petani belakangan ini.

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono menjelaskan bahwa petani plasma dilahirkan oleh pemerintah melalui program transmigrasi dengan regulasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR). 

“Sampai saat ini kebun petani masyarakat bahkan sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah puluhan tahun dikelola oleh petani,” jelasnya dalam gelaran FGD Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Rabu (7/5).

Namun anehnya, lanjut Setiyono, belakangan kebun itu justru masuk dalam kawasan hutan yang justru menjadi penghambat proses peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga:  SIOP 2024, Dorong Percepatan Program Peremajaan Kelapa Sawit di Indonesia

Sebab salah satu syarat pengajuan dana hibah ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk peremajaan adalah di luar kawasan hutan.

“Aspek-PIR berharap pemerintah memberikan kepastian penyelesaian  yang berkeadilan terhadap kebun kelapa sawit milik petani pola PIR yang lahir dari program transmigrasi, agar para petani sawit plasma memperoleh kepastian akan hak-haknya,” tandasnya.

Sementara untuk diketahui, saat ini pemerintah juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penindakan kebun yang diklaim masuk dalam kawasan hutan.

Satgas ini melakukan penindakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.(elaeis.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
CREATOR: gd-jpeg v1
Sumatera Barat Masih Merajai Harga Kelapa Sawit di Indonesia
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Terbaru
2025-06-30-beda-harga-sawit-plasma-dan-swadaya-sumut-sampai-rp977-kg
Sinergi Jadi Kunci Sawit Berkelan
sawiit
Petani Sebut Formula Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berisiko, Minta Skema Fleksibel
swt
GAPKI Catat Produksi CPO Nasional Naik 7,2% di Tahun 2025
gpt
Malaysia Lebih Canggih, Data Produksi Sawit RI Dipertanyakan Petani