Perpres Penertiban Kawasan Hutan Muncul, Masa Depan Petani Plasma Terancam

Jakarta – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) belakangan ini khawatir dengan nasib petani plasma di Indonesia.

Ini buntut dari status kawasan hutan yang justru jadi momok menakutkan bagi petani belakangan ini.

Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono menjelaskan bahwa petani plasma dilahirkan oleh pemerintah melalui program transmigrasi dengan regulasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR). 

“Sampai saat ini kebun petani masyarakat bahkan sudah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah puluhan tahun dikelola oleh petani,” jelasnya dalam gelaran FGD Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Rabu (7/5).

Namun anehnya, lanjut Setiyono, belakangan kebun itu justru masuk dalam kawasan hutan yang justru menjadi penghambat proses peremajaan sawit rakyat.

Baca Juga:  SIOP 2024, Dorong Percepatan Program Peremajaan Kelapa Sawit di Indonesia

Sebab salah satu syarat pengajuan dana hibah ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) untuk peremajaan adalah di luar kawasan hutan.

“Aspek-PIR berharap pemerintah memberikan kepastian penyelesaian  yang berkeadilan terhadap kebun kelapa sawit milik petani pola PIR yang lahir dari program transmigrasi, agar para petani sawit plasma memperoleh kepastian akan hak-haknya,” tandasnya.

Sementara untuk diketahui, saat ini pemerintah juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penindakan kebun yang diklaim masuk dalam kawasan hutan.

Satgas ini melakukan penindakan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.(elaeis.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
225369454p
Petani Sawit: Peran DSI Perlu Dievaluasi Ulang Demi Jaga Ekonomi Desa
biji sawit
Hanya 5% Lahan Sawit Terakreditasi, BSN Wanti-wanti Tantangan EUDR
202606220925-main
Eksklusif, Ketum GAPKI Eddy Martono Harap DSI Benar-benar Siap Jadi Gerbang Ekspor
Benih-Sawit
PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Sebagai Bagian Mendukung Implementasi Program B50