Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi

Pemerintah kabupaten kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit.

Perubahan ini mulai berlaku sejak Januari 2026 setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur pemisahan izin usaha di sektor perkebunan sawit.

Baca Juga:  Minyak Sawit Jadi Bahan Pengganti Lemak Susu Dalam Produksi Keju Analog

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha perkebunan dan pabrik pengolahan sawit terintegrasi dalam satu proses perizinan. Bun (beritasatu.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
pekan baru
DBH Sawit Jadi Penggerak Ekonomi Daerah, Sekda Riau Harap Sinergitas Lintas Sektor
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik