Pengusaha Sawit Wajib Gabung Gapki agar Peroleh Proper Hijau

JAKARTA-Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, tiap perusahan sawit di Indonesia ke depan wajib menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

Sebab, salah satu syarat bagi perusahaan sawit yang ingin mendapat penghargaan Proper Hijau mesti tergabung di Gapki.

Upaya itu dilakukan karena pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional berkelanjutan. 

Kementerian LH akan berupaya memastikan pelaku industri sawit tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan sejalan dengan praktik-praktik berkelanjutan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq telah melihat hal tersebut pada anggota Gapki, sehingga besar kemungkinan perusahaan meraih apresiasi dari pemerintah.

Menteri LH juga menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh pengusaha sawit di Indonesia akan bergabung menjadi anggota Gapki.

Dengan begitu, upaya penegakan standar keberlanjutan melalui instrumen Proper (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan) akan lebih terstruktur dan masif.

Baca Juga:  Perusahaan Sawit di Sulteng Kuasai 200 Ribu Hektar lahan Tanpa HGU, Safri: Negara Dirugikan Rakyat

“Ke depan, kami akan dorong agar tiap perusahaan sawit wajib jadi anggota Gapki,” kata Menteri LH dalam keterangan yang dikutip Rabu (21/05/2025).

Karena, kata Menteri LH, untuk bisa mendapatkan Proper Hijau, salah satu syaratnya yang harus dipenuhi perusahaan sawit tergabung dalam Gapki.

“Ini penting untuk memastikan seluruh pelaku industri (sawit) tunduk pada standar operasional yang tinggi, transparan, dan berkelanjutan,” tegas Menteri LH.

Adapun instruksi itu muncul setelah Menteri LH meninjau perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota Gapki dalam menghadapi musim kemarau serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam dua pekan terakhir, Menteri LH gencar turun ke lapangan untuk memastikan sarana dan prasarana perusahaan serya menyaksikan kemitraan antara Gapki dengan pemerintah daerah (pemda) serta pemangku kepentingan lainnya menghasilkan kerja nyata. (Investor.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Slide2
Informasi Tentang Keanggotaan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Terbaru
bpanya orng
Perkuat Daya Saing Ekspor, BPDP dan GPPI Percepat Sertifikasi ISPO Petani Sawit
sawitttttt
Kebijakan Limbah Sawit Perlu Dikaji Ulang, Berisiko Picu Biaya dan Ekologi
Pengelolaan kebun klp sawit
Mendorong Produk Turunan Sawit di Bidang Pangan Nasional
Kepala-Distan-Gumas
Program plasma digenjot, sawit diharap dongkrak kesejahteraan masyarakat Gumas