GAPKI Ungkap Tiga Modus Under Invoicing di Perdagangan Sawit

Praktik under invoicing di sektor kelapa sawit tidak hanya dilakukan melalui manipulasi harga jual. Pelaku juga dapat menyiasati nilai transaksi dengan mengurangi volume barang yang dilaporkan atau mengubah jenis komoditas yang diekspor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI bertema Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas? yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Yustinus menjelaskan, terdapat tiga bentuk utama mis-invoicing atau under invoicing yang perlu menjadi perhatian dalam perdagangan internasional, khususnya ekspor produk kelapa sawit.

“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujarnya.

Menurut dia, manipulasi harga dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Sementara pada manipulasi volume, jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen ekspor lebih kecil dibandingkan volume riil yang dikirim.

Adapun pada manipulasi jenis barang, eksportir mengubah klasifikasi komoditas yang diekspor. Sebagai contoh, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dilaporkan sebagai sludge atau POME yang memiliki karakteristik dan perlakuan berbeda.

Baca Juga:  Solidaridad Dukung Pertanian Berkelanjutan dan Pembinaan Petani Kelapa Sawit di Sekadau

Yustinus menegaskan praktik tersebut berbeda dengan transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang sah sepanjang transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan memenuhi ketentuan dokumentasi perpajakan.

“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing sebagai bukti bahwa transaksi telah dilakukan secara wajar sesuai ketentuan perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, Yustinus juga menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia sebenarnya sudah sangat ketat. Pengawasan dilakukan mulai dari proses perizinan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran transaksi ekspor.

Karena itu, ia menilai penguatan penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menindak pelaku under invoicing, sekaligus menjaga kontribusi industri kelapa sawit terhadap penerimaan negara. Bun (ikpi.or.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik
17854690420665427
Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar