Mendag: Kelapa Sawit hingga Tekstil akan Bebas Bea Masuk ke Kanada

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap sejumlah komoditas akan dibebaskan tarif bea masuk ke Kanada setelah kedua negara menyelesaikan perjanjian kerja sama Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Salah satu komoditas yang akan mudah masuk ke Kanada ialah kelapa sawit.

“Kami ingin selalu mencari pasar, memperluas pasar. Tentunya dengan CEPA ini, akses masuk kelapa sawit ke Kanada lebih mudah dibanding negara-negara lain yang mungkin sekarang banyak masalah,” kata Budi saat menghadiri acara Misi Perdagangan Tim Kanada (TCTM) ke Indonesia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 2 Desember 2024.

Budi mengatakan perjanjian tersebut akan mulai diimplementasikan pada 2026. Perjanjian tersebut membawa manfaat yakni pembebasan tarif bea masuk bagi komoditas Indonesia yang ingin diekspor ke Kanada.

“Manfaat yang diperoleh Indonesia melalui Indonesia-Kanada CEPA yang pertama perdagangan barang mendapatkan liberalisasi hingga 90,5 persen dari total tarif yang masuk ke Kanada dengan nilai perdagangan sebesar US$1,4 miliar,” ujarnya. 

Baca Juga:  Hadiri Kemenkeu Satu Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan UMKM; Aspekpir Gelar Bimtek Bikopra di Kalbar.

Selain kelapa sawit, Budi menuturkan, sejumlah komoditas lain yang bebas tarif bea masuk ke Kanada meliputi seperti tekstil, kertas dan turunannya, kayu dan turunannya, makanan olahan, hingga sarang burung walet. Budi pun menyoroti sejumlah manfaat lain, seperti perdagangan jasa yang menjamin treatment bagi penyedia jasa di Indonesia, seperti jasa bisnis, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, dan transportasi. 

Dia juga menyinggung soal pembukaan akses pasar di sektor manufaktur, pertanian, perikanan, kehutanan, pertambangan, dan penggalian, serta infrastruktur energi.

“Komitmen lainnya yaitu hak kekayaan intelektual, praktik regulasi yang baik, e-commerce, persaingan usaha, usaha kecil menengah, pemberdayaan ekonomi perempuan, lingkungan, dan ketenagakerjaan,” tuturnya. (tempo.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
225369454p
Petani Sawit: Peran DSI Perlu Dievaluasi Ulang Demi Jaga Ekonomi Desa
biji sawit
Hanya 5% Lahan Sawit Terakreditasi, BSN Wanti-wanti Tantangan EUDR
202606220925-main
Eksklusif, Ketum GAPKI Eddy Martono Harap DSI Benar-benar Siap Jadi Gerbang Ekspor
Benih-Sawit
PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Sebagai Bagian Mendukung Implementasi Program B50