Program plasma digenjot, sawit diharap dongkrak kesejahteraan masyarakat Gumas

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan sektor perkebunan kelapa sawit di kabupaten setempat sebagai salah satu penopang ekonomi daerah.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala Dinas Pertanian Aryantoni saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu, mengatakan melalui percepatan program kebun plasma, investasi sawit diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani lokal.

“Program percepatan kebun plasma ini merupakan bagian dari program unggulan daerah, yakni Tambun Bungai Mandiri, yang menjadi turunan dari visi pembangunan Program Tambun Bungai,” sambungnya.

Salah satu fokus utamanya adalah mempercepat pembangunan kebun sawit plasma milik masyarakat, di mana pemerintah daerah terus mengejar realisasi kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) dalam membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Kebun plasma dinilai menjadi instrumen penting untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam industri kelapa sawit, sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan secara berkelanjutan.

Selain itu, Pemkab Gunung Mas juga melakukan pendataan kebun sawit milik masyarakat. Pendataan tersebut ditujukan untuk mendukung penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sebagai bentuk legalitas usaha perkebunan rakyat.

Ia menjelaskan, legalitas tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi petani, baik dalam akses pembiayaan, pendampingan, maupun pemasaran hasil produksi.

Upaya percepatan plasma dan pendataan kebun sawit rakyat tersebut turut didukung melalui pendanaan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dengan dukungan tersebut, pemerintah optimistis pengembangan sawit rakyat dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Gubernur Kaltara Dukung Investasi Pabrik Minyak Goreng

Secara umum, keberadaan investasi kelapa sawit di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ memberikan sejumlah kontribusi terhadap perekonomian daerah.

“Selain meningkatkan pendapatan masyarakat, sektor ini juga membuka lapangan kerja serta mendorong pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan,” imbuhnya.

Pemerintah daerah berharap, melalui penguatan program plasma dan legalitas kebun rakyat, sektor kelapa sawit dapat terus menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Gumas.

Lebih lanjut, sejauh ini sebanyak delapan PBS sektor perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Gumas telah memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat setempat.

Delapan perusahaan tersebut adalah PT Flora Nusa Perdana, PT Mulia Sawit Agrolestari, PT Tantahan Panduhup Asi, PT Kalimantan Hamparan Sawit, PT Agrolestari Sentosa, PT Berkala Maju Bersama Estate Kurun, PT Kahayan Agro Plantation dan PT Archipelago Timur Abadi.

Sementara itu, sejumlah PBS masih belum memenuhi kewajiban plasma secara penuh karena beberapa hal, seperti perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra yang belum selesai dibahas, draf perjanjian yang belum disampaikan, Surat Keputusan (SK) Calon Petani (CP) yang belum diterbitkan, dan lainnya.

“Pemkab Gumas melalui Dinas Pertanian sudah mengirimkan surat mengingatkan pelaksanaan kewajiban dimaksud kepada PBS sawit terkait,” demikian Aryantoni. Bun (kalteng.antaranews.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
BRK Syariah Kucurkan Pembiayaan Rp 279 Miliar untuk Peremajaan Sawit di Riau
image-20260608172455
Petani Soroti Aksi Amran Lapor Polisi 300 Perusahaan Sawit
kurma
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 Terbit: Ekspor Sawit Diatur Ulang, Kalbar Bersiap Hadapi Tata Kelola Baru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit