Kebijakan Limbah Sawit Perlu Dikaji Ulang, Berisiko Picu Biaya dan Ekologi

Rencana pengetatan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l dinilai berpotensi menjadi kebijakan keliru apabila tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai.

Peneliti Pusaka Kalam, Dr. Gunawan Djajakirana, meminta Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengkaji ulang draft peraturan tersebut karena dinilai tidak berbasis pendekatan ekologi tanah maupun praktik agronomi berkelanjutan.

Menurut Gunawan, kebijakan yang memaksa industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru menyia-nyiakan potensi besar limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami bagi perkebunan. “Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah. Kaji ulang draft permen agar tidak mengabaikan potensi baik LCPKS,” ujar Gunawan dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Lebih jauh, Gunawan menjelaskan, parameter yang selama ini dijadikan acuan hanya BOD dan pH, sementara unsur hara lain seperti nitrogen, fosfor, kalsium, magnesium, dan kalium kerap diabaikan.

Padahal, berdasarkan analisis lapangan yang pernah ia lakukan, LCPKS yang telah memenuhi standar BOD rendah tetap mengandung hara tinggi yang dapat memicu eutrofikasi apabila dibuang ke sungai.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan pertumbuhan alga (algae blooming) dan pertumbuhan tanaman air lainnya berlebihan yang justru merusak ekosistem perairan. “Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” kata Gunawan yang pakar ilmu tanah ini.

Dia menilai pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Menurutnya, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki fungsi tanah karena Indonesia justru menghadapi krisis bahan organik tanah akibat penggunaan pupuk sintetis dalam jangka panjang.

Ia menyebut banyak lahan pertanian dan kebun sawit nasional kini rata-rata memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen. Akibatnya, produktivitas stagnan, efisiensi pupuk menurun, dan ketahanan tanaman terhadap hama dan penyakit melemah.

Baca Juga:  Rekor Baru! Harga Sawit Swadaya Riau Tembus Rp3.967/Kg, Nyaris Sentuh Rp4.000

“Bahan organik bagi tanah itu seperti darah bagi manusia. Kalau kurang, sistemnya tidak bekerja optimal,” jelasnya.

Pemanfaatan LCPKS ke lahan sawit, dinilai akan mampu meningkatkan kesuburan tanah secara keseluruhan (biologi, fisik dan kimia), memperbaiki kapasitas tanah menyimpan air, mengurangi kebutuhan pupuk sintetik, memperbaiki struktur tanah dan menekan emisi karbon dari produksi pupuk sintetis.

Kewajiban menurunkan BOD hingga 100 mg/l juga dinilai akan membebani industri sawit secara signifikan. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik harus membangun rangkaian kolam pengolahan LCPKS (kolam pendinginan, kolam sedimentasi, kolam anaerobik dan kolam aerobik dan lainnya) yang luas, membutuhkan energi listrik besar, pompa, serta lahan hingga belasan hektare yang tidak produktif.

“Biaya produksi naik, lahan produktif untuk sawit hilang, tapi manfaat lingkungannya belum tentu ada, malahan menghasilkan gas metan,” tegasnya.

Ia memperingatkan, kebijakan tersebut justru dapat meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor yang harganya makin mahal, menaikkan biaya operasional kebun sawit, dan pada akhirnya menurunkan daya saing sawit nasional.

Gunawan menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang diberikan ke lingkungan. Menurutnya, prinsip agronomi yang benar adalah pengaturan dosis. LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman apabila volume aplikasinya kecil dan langsung diberikan ke tanah sebagai nutrisi mikroorganisme.

Untuk diketahui, saat ini Kementerian LH sedang menggodok rancangan peraturan Menteri LH tentang Baku Mutu Air Limbah dan Pengelolaan Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Mentah Kelapa Sawit. Salah satu draft yang menjadi sorotan adalah justifikasi penetapan baku mutu air limbah untuk pengairan dengan BOD kurang dari 100 mg/l dan penggunaan pupuk buatan (sintetik).

Draft ini cenderung mengabaikan potensi yang besar dari LCPKS sebagai pupuk organik yang sangat bagus untuk produktivitas pohon sawit yang berkelanjutan. Bun (kompas.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Slide2
Informasi Tentang Keanggotaan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Terbaru
sawitttttt
Kebijakan Limbah Sawit Perlu Dikaji Ulang, Berisiko Picu Biaya dan Ekologi
Pengelolaan kebun klp sawit
Mendorong Produk Turunan Sawit di Bidang Pangan Nasional
Kepala-Distan-Gumas
Program plasma digenjot, sawit diharap dongkrak kesejahteraan masyarakat Gumas
orng
Agrinas Palma Dorong Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat untuk Dongkrak Produktivitas