DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu

MAKASSAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) berusaha menggali potensi pendapatan pajak dari sektor perikanan dan kelapa sawit di wilayah tersebut yang diproyeksi bisa lebih besar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus mengatakan Kabupaten Pasangkayu memiliki beragam potensi ekonomi yang sangat menjanjikan, di antaranya dari perkebunan kelapa sawit, tambak udang vaname dan perikanan tangkap yang berorientasi ekspor. 

Jika potensi tersebut dimaksimalkan secara kolaboratif, maka pihaknya bisa meningkatkan penerimaan pajak pusat dari sektor-sektor tersebut, sekaligus mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasangkayu.

Bersama DPRD, DJP sepakat akan melakukan pengawasan bersama terhadap sektor perikanan dan pembentukan forum CSR (Corporate Social Responsibility) yang melibatkan pelaku industri sawit di kabupaten tersebut.

“DJP siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu I Putu Purjaya menuturkan pajak merupakan instrumen vital dalam pembiayaan pembangunan, baik di tingkat pusat melalui APBN maupun di tingkat daerah melalui APBD. 

Baca Juga:  Sudah Soft Louncing, Wardani - Koperasi Tunas Muda Kerja Sama Kembangkan Mesin Serut Lidi Sawit

Oleh sebab itu, menurutnya, kolaborasi yang erat antara pihaknya dan DJP sangat penting untuk menggali potensi pajak yang masih tersembunyi dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Perlu ada sinergi yang berkelanjutan antara DJP dan pemerintah daerah dalam mengelola serta mengawasi potensi ekonomi lokal,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasangkayu Muhammad Dasri menambahkan pihaknya akan mengusulkan supaya DJP turut dilibatkan dalam penyusunan regulasi daerah. 

Apalagi saat ini DPRD sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Niaga Kelapa Sawit, maka diharapkan masukan dari DJP bisa membuat regulasi yang dihasilkan lebih efektif.

“Kami berharap DJP bisa memberikan masukan dalam penyusunan Perda Tata Niaga Kelapa Sawit agar kebijakan ini lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi peningkatan PAD,” ucap Dasri. (Bisnis.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
225369454p
Petani Sawit: Peran DSI Perlu Dievaluasi Ulang Demi Jaga Ekonomi Desa
biji sawit
Hanya 5% Lahan Sawit Terakreditasi, BSN Wanti-wanti Tantangan EUDR
202606220925-main
Eksklusif, Ketum GAPKI Eddy Martono Harap DSI Benar-benar Siap Jadi Gerbang Ekspor
Benih-Sawit
PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Sebagai Bagian Mendukung Implementasi Program B50