Gapki Sebut Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya, dari 7,5% menjadi 10% mulai  Sabtu, 17 Mei 2025.

Mengenai hal ini, Ketua umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menyampaikan bahwa kenaikan pungutan ekspor ini tak akan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau sampai PHK rasanya tidak,” ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).

Hanya saja, menurut Eddy apabila PE naik maka beban ekspor minyak sawit Indonesia akan meningkat, artinya harga sawit Indonesia menjadi kurang kompetitif dibandingkan negara eksportir lain.

Sebab, kenaikan PE ini juga akan menekan harga tandan buah segar (TBS) petani. 

“Memang kalau PE dinaikkan maka harga CPO dalam negeri akan tertekan. Otomatis harga TBS pada petani juga akan tertekan di sisi lain harga ekspor kita juga akan naik karena beban naik, harga menjadi kurang kompetitif,” tambahnya.

Baca Juga:  Meski Ada B40, Produksi CPO Nasional Berpotensi Tumbuh Terbatas

Lebih lanjut, saat ini ekspor minyak sawit Indonesia sudah dominan dalam bentuk produk hilir, yakni Refined Palm Oil dan Oleo Chemical. 

“Sedangkan, yang ekspor dalam bentuk CPO hanya 10% saja,” ujar Eddy.
Menurut catatan Gapki, pada tahun 2024, total volume ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 29,5 juta ton.

Didominasi oleh Refined Palm Oil sebesar 20,4 juta ton dan Oleo Chemical sebesar 4,8 juta ton.

Melansir catatan Kontan, ekspor minyak sawit Indonesia saat ini sudah dibebani tiga komponen yaitu Domestic Market Obligation (DMO), Pungutan Ekspor (PE), dan Bea Keluar (BK).

“Dengan kenaikan pungutan dari 7,5% ke 10%, beban ekspor tentu meningkat. Sebelumnya total beban ekspor mencapai sekitar US$ 221 per metrik ton, dan angka ini akan bertambah lagi,” ujar Eddy kepada Kontan.co.id, Kamis (15/5). (Kontan.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
225369454p
Petani Sawit: Peran DSI Perlu Dievaluasi Ulang Demi Jaga Ekonomi Desa
biji sawit
Hanya 5% Lahan Sawit Terakreditasi, BSN Wanti-wanti Tantangan EUDR
202606220925-main
Eksklusif, Ketum GAPKI Eddy Martono Harap DSI Benar-benar Siap Jadi Gerbang Ekspor
Benih-Sawit
PTPN IV PalmCo Akselerasi Peremajaan Sawit Petani di Riau Sebagai Bagian Mendukung Implementasi Program B50