Purbaya Resmi Kerek Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Mulai Hari Ini (2/3)

Pemerintah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mulai hari ini (2/3/2026).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2025 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan.

Aturan yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A, khususnya terkait besaran tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor crude palm oil (CPO) dan berbagai produk turunannya.

“Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil, dan/atau produk turunannya, melalui perubahan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, Minggu (3/1).

Baca Juga:  Kaum Muda Sepatutnya Manfaatkan Potensi Perkebunan Secara Optimal

Dalam regulasi terbaru, tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) ditetapkan sebesar 12,5% dari harga referensi yang ditetapkan kementerian yang membidangi perdagangan.

Sebelumnya, dalam PMK 69/2025, tarif CPO dipatok sebesar 10% dari harga referensi.

Kenaikan juga berlaku pada sejumlah produk turunan. Untuk crude palm olein, crude palm stearin, dan turunan sejenis, tarif naik dari 9,5% menjadi 12%.

Sementara itu, refined bleached and deodorized (RBD) palm olein dan produk sejenis meningkat dari 7,5% menjadi 10% dari harga referensi.

Produk RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya 4,75% menjadi 7,25%.
Selain berbasis persentase harga referensi, beberapa komoditas dengan tarif tetap per metrik ton turut disesuaikan. Bungkil inti sawit naik dari US$ 25 menjadi US$ 30 per metrik ton, sedangkan cangkang kernel sawit meningkat dari US$ 3 menjadi US$ 5 per metrik ton. Bun (amp.kontan.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik