Ekspor Sawit Wajib Lewat PT DSI Mulai 2027, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah mulai menyiapkan perubahan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah sektor kelapa sawit, yang mulai memasuki masa transisi sebelum implementasi kebijakan baru pada 2027.
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor sekaligus Plh Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putro menjelaskan bahwa cakupan aturan masih meliputi produk turunan sawit yang selama ini diatur pemerintah.

“Dalam peraturan ini juga didefinisikan BUMN ekspor (PT Danantara Sumberdaya Indonesia) dan juga komoditas SDA strategis dalam hal ini adalah kelapa sawit, yang pengaturannya mencakup pada sejumlah produk turunan kelapa sawit yaitu CPO, RBDPO, RBDPOL, UCO, dan residu,” kata Bayu dalam sosialisasi Permendag 16 Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).

Meski aturan telah berlaku sejak 1 Juni 2026, pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir tahun. Pada periode tersebut, eksportir eksisting masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa.

Baca Juga:  Harga CPO Terus-terusan Naik, Reli Tiga Hari Beruntun, Mengapa?

Namun terdapat tambahan kewajiban berupa pelaporan kepada BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. Seluruh aktivitas ekspor selama masa peralihan akan dipantau untuk menjadi bahan evaluasi sebelum implementasi penuh.

“Perusahaan atau eksportir eksisting tetap melakukan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan penyampaian laporan kepada BUMN ekspor secara elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC yang sudah diakomodir,” ujar Bayu.

Pemerintah menegaskan perubahan terbesar akan berlaku mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, peran eksportir swasta akan berubah karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor. BUMN ekspor nantinya memperoleh hak ekspor melalui mekanisme distribusi domestik dan pengalihan hak ekspor dari pelaku usaha.

“Fase kedua yaitu 1 Januari 2027 atau full implementation, ekspor hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor,” tegas Bayu.

Pemerintah masih melakukan evaluasi selama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar perbaikan implementasi kebijakan sebelum diterapkan secara penuh pada awal tahun depan.

“Di antara fase ini akan dilakukan evaluasi dalam perjalanan waktu 3 bulan ke depan, nanti akan dikoordinasikan melalui kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Bayu. Bun (cnbcindonesia.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak
1003261089
ITP2I dorong hilirisasi dan teknologi digital perkuat industri sawit
AKPY
AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Luwu Timur untuk Dongkrak Produktivitas Sawit Rakyat