Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatra Utara (Sumut) menyebut pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) masih terkendala regulasi sehingga realisasinya jauh dari target.
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut menunjukkan realisasi PSR terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, luas lahan yang memperoleh rekomendasi teknis (rekomtek) mencapai 11.067 hektare (ha) dari target 14.500 ha.
Angka tersebut turun menjadi 1.396 ha pada 2022 dari target 10.500 ha. Pada 2026, target PSR di Sumut kembali menyusut menjadi 5.750 ha, sementara lahan yang telah memperoleh rekomtek baru sekitar 1.000 ha. Secara kumulatif, realisasi rekomtek PSR sepanjang 2017 hingga pertengahan 2026 mencapai 33.472 ha, atau masih jauh di bawah total luas perkebunan sawit rakyat Sumut yang mencapai sekitar 497.000 ha pada 2025.
Ahli Muda Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut Tsarwah mengatakan salah satu kendala utama berasal dari status lahan petani yang masih tercatat sebagai kawasan hutan berdasarkan data Kementerian Kehutanan.
“Masih banyak kebun petani kita yang tercatat masuk kawasan hutan. Padahal, kawasan itu dulu bukan kawasan hutan. Namun menurut kementerian terkait terdata sebagai kawasan hutan. Ini yang menjadi tantangan berat kami di dinas,” kata Tsarwah, Kamis (30/7/2026).
Selain persoalan status lahan, dia mengatakan masih banyak petani yang belum memiliki alas hak atau dokumen legal kepemilikan lahan sehingga menghambat akses terhadap program PSR.
Menurut Tsarwah, proses pencairan dana hibah PSR juga masih memerlukan waktu yang panjang, mulai dari pengajuan, verifikasi lapangan hingga pencairan. Proses tersebut dapat berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Kondisi itu membuat sebagian petani memilih mengganti tanaman sawit dengan komoditas lain yang dapat menghasilkan dalam waktu lebih singkat karena bergantung pada kebun sebagai sumber pendapatan utama.
Dia menilai kondisi tersebut berpotensi menurunkan minat petani membudidayakan sawit. Dalam jangka panjang, produksi sawit berisiko menurun, sementara kebutuhan minyak sawit diperkirakan terus meningkat, termasuk untuk mendukung implementasi biodiesel B50 yang diproyeksikan menambah kebutuhan crude palm oil (CPO) sekitar 1 juta ton per tahun dibandingkan saat penerapan B40.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut terus memberikan pelatihan budidaya kepada petani agar memenuhi persyaratan program PSR. Pendampingan juga dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan perkebunan.
“Pelatihan-pelatihan budi daya untuk meningkatkan kapasitas petani rutin kami lakukan sampai saat ini, dengan menggandeng mitra [perusahaan]. Kami juga mendorong petani berkelompok dan bermitra dengan perusahaan sehingga lebih mampu menjaga produktivitas mereka. Dengan demikian, kestabilan harga TBS bisa diwujudkan,” ujarnya. Bun (sumatra.bisnis.com)





