Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi

Rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik keras dari kalangan ahli hukum.

Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan.

Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ujar Zainal dalam siaran persnya, Minggu (19/4/2026).

Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.

Artinya, pajak hanya dapat dikenakan apabila terdapat tindakan aktif mengambil air, misalnya penyedotan air sungai menggunakan pompa, pengukuran melalui water meter, kemudian dialirkan untuk kebutuhan tertentu.

“Selama tidak ada pengambilan air secara nyata dari sungai atau danau, maka tidak ada obyek pajak air permukaan. Pohon sawit tidak mungkin diukur berapa meter kubik air permukaan yang dipakai,” katanya. Sejumlah daerah yang berencana menerapkan PAP tersebut, di antaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu.

Mereka kini sedang menggodok aturannya.

Misalnya Pemprov Sumbar menargetkan pendapatan Rp 1 triliun dari pungutan tersebut.

Sebagai langkah awal tahun 2026, Sumbar menargetkan penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.

Baca Juga:  Harga Kelapa Sawit di Sumbar Melejit, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Lebih jauh, Zainal mengingatkan prinsip hukum perpajakan nullum tributum sine lege, yakni tidak boleh ada pajak tanpa dasar undang-undang.

“Undang-undang tidak pernah mengatur pajak atas proses biologis tanaman. Jika dipaksakan, maka ini bukan pajak ganda, melainkan pungutan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, tambahan beban pungutan daerah berpotensi menekan daya saing industri sawit nasional di tengah berbagai tekanan regulasi yang sudah dihadapi sektor tersebut.

Menurutnya, kebijakan PAP justru kontraproduktif terhadap agenda strategis pemerintah, termasuk program mandatori biodiesel B50 yang membutuhkan efisiensi biaya produksi.

“Kebijakan ini bisa menjadi sabotase tidak langsung terhadap kebijakan energi nasional karena menambah biaya baru bagi industri sawit,” kata Zainal.

Kebijakan PAP merupakan ujian baru bagi industri sawit, setelah penyitaan lahan dan pengenaan denda oleh Satgas PKH.

Dari sisi investasi, munculnya kebijakan pajak daerah yang memperluas obyek pungutan di luar undang-undang dinilai mengirimkan sinyal buruk bagi investor.

Investor membutuhkan stabilitas dan kepastian regulasi.

“Munculnya kebijakan daerah yang memperluas obyek pajak di luar undang-undang mengirimkan sinyal buruk bahwa regulasi di daerah rentan diubah demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca pemotongan dana oleh pemerintah pusat.

Padahal sebagai sektor unggulan Indonesia, seharusnya sawit mendapat perlindungan investasi.

Inilah paradoks sawit di Indonesia,’’ jelasnya.

Zainal berharap pemerintah daerah di sejumlah provinsi sentra sawit segera menghentikan rencana penerapan PAP terhadap pohon kelapa sawit dan menyesuaikannya kembali dengan UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Ia juga mendorong pemerintah pusat mengambil langkah korektif.

“Presiden perlu memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kebijakan ini. Jika tetap dipaksakan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” katanya.

Menurutnya, tanpa koreksi segera, kebijakan tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Saya khawatir, jika kebijakan ini tidak mendapat penolakan keras dan segera dibatalkan, jangan-jangan di masa depan pemerintah juga akan memungut pajak pernapasan atas udara yang kita hirup, sama konyolnya dengan memajaki air yang diserap secara alami oleh pohon sawit saat ini,” pungkasnya. Bun (kompas.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik