Bea Cukai Pangkalan Bun mencatat penerimaan bea keluar dari ekspor komoditas kelapa sawit hingga Juli 2026 mencapai Rp 882,37 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) Muhtadi menyebutkan, capaian ini mencerminkan besarnya kontribusi ekspor komoditas sawit terhadap perdagangan internasional sekaligus penerimaan negara.
“Industri kelapa sawit dan turunannya memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, Bea Cukai akan terus membangun sinergi dengan pelaku usaha melalui pelayanan kepabeanan yang profesional dan pengawasan yang optimal, sehingga mampu mendukung kelancaran kegiatan usaha sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ucap Muhtadi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Kamis (31/7/2026).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mendukung ekspor produk sawit Indonesia salah satunya melalui pemberian fasilitas kawasan berikat dan pelayanan kepabeanan yang efektif. Fasilitas tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di bidang sawit untuk meningkatkan efisiensi produksi, memperlancar kegiatan ekspor, serta meningkatkan nilai tambah produk sawit Indonesia di pasar global.
Muhtadi mengatakan, dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja pers yang digelar secara kolaboratif dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), mengatakan bahwa kawasan berikat merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung industri berorientasi ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung industri dalam negeri, termasuk industri kelapa sawit dan produk turunannya, agar dapat terus berkembang, meningkatkan nilai tambah, serta mampu melakukan ekspor dan bersaing di pasar global. Dukungan ini kami lakukan melalui pemberian fasilitas dan pelayanan kepabeanan yang efektif, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor melalui berbagai kemudahan fiskal dan prosedural. Fasilitas tersebut meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor, yang dipadukan dengan kemudahan arus barang dan penyederhanaan perizinan.
Melalui fasilitas ini, Bea Cukai menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, salah satu perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat adalah PT Citra Borneo Utama Tbk. Perusahaan yang berlokasi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini bergerak di bidang pengolahan dan ekspor produk kelapa sawit beserta turunannya. Bun (investortrust.id)





