Peraturan Presiden No. 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan. 

Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden No. 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan yang ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. Pertimbangan keluarnya Perpres ini adalah untuk semakin menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan yang berkelanjutan.

Badan pengelola dana perkebunan adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menghimpun,mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana yang dihimpun bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah.  Perkebunan yang diatur adalah kelapa sawit, kakao dan kelapa.  Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut link Peraturan Presiden No. 132 tahun 2024 tentang Pengelolaan dana Perkebunan.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun

 

Perpres Nomor 132 Tahun 2024

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik
17854690420665427
Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar