KLH Dukung Perbanyak Pemanfaatan Metana dari Limbah Sawit

Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong pemanfaatan gas metana yang dihasilkan dari limbah cair sisa produksi industri sawit untuk mendukung pencapaian target iklim sekaligus skema perdagangan karbon.

Dalam kunjungan ke sebuah korporasi sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan praktik baik pemanfaatan gas metana dari limbah sawit termasuk untuk listrik memberikan dampak yang cukup besar.

“Metana di tempat kita dari produksi kelapa sawit relatif cukup tinggi. Berdasarkan kajian dari sekitar 500 pabrik crude palm oil kita memproduksi hampir 900 ribu ton metana kalau kita konversi menjadi karbon dioksida ekuivalen hampir sekitar 36 juta ton CO2,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Pemanfaatan itu dibutuhkan, karena metana yang dihasilkan oleh limbah organik memiliki dampak yang lebih berbahaya dibandingkan karbon dioksida, dengan potensi pemanasan global 25 kali lebih besar. Pemanfaatan bisa dilakukan untuk menghasilkan energi listrik atau bahan bakar.

Baca Juga:  Info Terbaru Sawit; Indonesia Akan Atur Sendiri Harga Kelapa Sawit.

Jika potensi itu bisa dimanfaatkan, lanjutnya, mampu mendukung pencapaian iklim Indonesia sekaligus meningkatkan reputasinya di tingkat internasional.

Dia menyebut pihaknya tengah menyiapkan skema pemanfaatan tersebut, termasuk keberadaan insentif dan disinsentif. Terdapat juga faktor lain dalam mendorong skema tersebut, termasuk keberagaman kemampuan korporasi sawit. Direncanakan penyusunan peta jalan untuk memastikan implementasinya.

Pemanfaatannya juga akan mendukung perdagangan karbon yang tengah didorong pemerintah. “Ini tentu perlu ada akselerasi, ada layer yang skemanya agak berbeda di setiap layer-nya. Ini sedang kita susun bersama,” kata Hanif Faisol Nurofiq. (antaranews)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak
1003261089
ITP2I dorong hilirisasi dan teknologi digital perkuat industri sawit
AKPY
AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Luwu Timur untuk Dongkrak Produktivitas Sawit Rakyat