Kalteng Siap Suplai Bahan Baku B50, Gubernur Agustiar Sabran Pilih Optimalkan Lahan Sawit yang Ada

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan bahan bakar B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sebagai salah satu lumbung kelapa sawit nasional, Kalteng diproyeksikan menjadi pemasok utama bahan baku biodiesel tersebut.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski kebutuhan bahan baku akan meningkat seiring peralihan ke B50—campuran 50 persen minyak sawit (CPO) dan 50 persen bahan bakar konvensional—Agustiar memastikan tidak akan ada pembukaan lahan baru dalam skala besar.

“Siap tidak siap, ini kan sudah ditetapkan pusat, tentu akan kami siapkan. Lahan yang sudah ada saja sudah terlalu luas, sehingga cukup mengoptimalkan sawit dari lahan-lahan yang sudah ada,” ujar Agustiar usai menghadiri Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Daerah di Polda Kalteng, Rabu (13/5/2026).

Gandeng Perusahaan dan Berdayakan Petani Lokal

Dalam memenuhi target pasokan, Pemprov Kalteng akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan-perusahaan sawit di wilayah setempat melalui skema hilirisasi. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Norhani, menambahkan bahwa persiapan dilakukan secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir.

Baca Juga:  Way Kanan Dukung Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Selain melibatkan korporasi besar, pemerintah juga berencana memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bumdes, hingga Koperasi Merah Putih untuk memperkuat industri petani sawit rakyat

“Hilirisasi sawit ini menjadikannya bukan hanya sebagai bahan mentah, melainkan barang jadi. Nanti akan ada pemberdayaan industri petaninya,” kata Norhani.

Fokus pada PAD dan Keberlanjutan Lingkungan

Penerapan B50 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan pekerjaan baru. Namun, Pemprov Kalteng menekankan bahwa aspek keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak memicu konflik agraria baru yang merugikan masyarakat. Fokus utama tetap pada optimalisasi produktivitas lahan yang sudah mengantongi izin, tanpa harus merambah kawasan hutan baru. Bun (kompas.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak