Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan bahan bakar B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Sebagai salah satu lumbung kelapa sawit nasional, Kalteng diproyeksikan menjadi pemasok utama bahan baku biodiesel tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti instruksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski kebutuhan bahan baku akan meningkat seiring peralihan ke B50—campuran 50 persen minyak sawit (CPO) dan 50 persen bahan bakar konvensional—Agustiar memastikan tidak akan ada pembukaan lahan baru dalam skala besar.
“Siap tidak siap, ini kan sudah ditetapkan pusat, tentu akan kami siapkan. Lahan yang sudah ada saja sudah terlalu luas, sehingga cukup mengoptimalkan sawit dari lahan-lahan yang sudah ada,” ujar Agustiar usai menghadiri Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Daerah di Polda Kalteng, Rabu (13/5/2026).
Gandeng Perusahaan dan Berdayakan Petani Lokal
Dalam memenuhi target pasokan, Pemprov Kalteng akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan-perusahaan sawit di wilayah setempat melalui skema hilirisasi. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng, Norhani, menambahkan bahwa persiapan dilakukan secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir.
Selain melibatkan korporasi besar, pemerintah juga berencana memberdayakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bumdes, hingga Koperasi Merah Putih untuk memperkuat industri petani sawit rakyat
“Hilirisasi sawit ini menjadikannya bukan hanya sebagai bahan mentah, melainkan barang jadi. Nanti akan ada pemberdayaan industri petaninya,” kata Norhani.
Fokus pada PAD dan Keberlanjutan Lingkungan
Penerapan B50 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan pekerjaan baru. Namun, Pemprov Kalteng menekankan bahwa aspek keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak memicu konflik agraria baru yang merugikan masyarakat. Fokus utama tetap pada optimalisasi produktivitas lahan yang sudah mengantongi izin, tanpa harus merambah kawasan hutan baru. Bun (kompas.com)





