IPB Dorong Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit

Limbah kelapa sawit memiliki potensi yang besar untuk dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah seiring dengan ketersediaan yang melimpah di Indonesia. Limbah kelapa sawit dapat diolah menjadi berbagai macam produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus ramah lingkungan melalui penerapan teknologi yang tepat. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah kelapa sawit bisa menimbulkan permasalahan yang berdampak pada keberlanjutan lingkungan. “Limbah kelapa sawit memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah ekonomi,” ujar Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University Yanto Santosa di Jakarta, Minggu (22/3/2026). Baca juga: Peneliti IPB Ciptakan Baju Anti Peluru dari Limbah Kelapa Sawit Pengoptimalan potensi limbah kelapa sawit memiliki beberapa manfaat seperti meningkatkan nilai tambah ekonomi, menciptakan peluang usaha baru, mendukung konsep ekonomi sirkular, hingga menghasilkan energi terbarukan. Kelapa sawit merupakan komoditas strategis nasional yang menjadi bukti nyata komoditas zero waste atau nihil limbah. Sebagai komoditas zero waste, setiap bagian dari kelapa sawit dapat diolah menjadi beragam produk bernilai tambah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam mendorong penerapan konsep zero waste di sektor kelapa sawit guna memanfaatkan seluruh hasil dan limbah produksi sehingga tidak ada limbah yang terbuang dan mencemari lingkungan. Menurut Yanto, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai lembaga riset guna mendorong inovasi pengelolaan limbah kelapa sawit di Indonesia. “Kolaborasi BPDP dengan lembaga riset akan memberikan berbagai manfaat,” ucapnya. Bun (daerah.sindonews.com)

Baca Juga:  UUCK dan Perpu Cipta Kerja, Solusi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak