Kalangan akademisi ikut bersuara setelah mendengar wacana penertiban bahkan usulan penutupan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang berkembang di masyarakat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH menegaskan bahwa keberadaan pabrik sawit tanpa kebun tidak bertentangan dengan prinsip hukum persaingan usaha di Indonesia.
“Indonesia punya Undang-Undang Persaingan Usaha yang secara jelas mengatur pelaku usaha berkompetisi secara sehat. Tujuan regulasi tersebut menciptakan efisiensi dalam pasar yang pada akhirnya berdampak penurunan biaya dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Prof. Agus dalam Inspirasi Pagi bertemakan “Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun ‘Solusi dan Masa Depan?’”, yang ditayangkan TvOne, Selasa (5 Mei 2026).
Menurut Prof. Agus, dinamika yang terjadi di sektor sawit saat ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai kepentingan yang saling beririsan, mulai dari kepentingan petani, industri pengolahan hingga ke kepentingan bisnis indutri turunan sawit. Namun, dalam perspektif hukum persaingan, yang terpenting adalah memberikan ruang yang adil bagi seluruh pelaku usaha untuk beroperasi sebagaimana diatur dalam UU Persaingan Usaha Nomor 5 tahun 1999.
“Nah, kalau melihat dari apa namanya peristiwa yang terjadi di sektor sawit ini, sebenarnya ada kepentingan tertentu yang muncul. Apakah itu kepentingan petani sawit atau industri jadi dalam konteks petani yang bermitra plasma, ya kembalikan saja tentang apa yang diperjanjikan para pihak dalam hubungan kemitraan tersebut, sudah sesuai gak pelaksanaannya? Sebaiknya jangan menyalahkan pabrik sebelah,” tegasnya.
Menurut Prof. Agus, selama tidak ada larangan eksplisit dalam undang-undang, maka aktivitas usaha kedua tipe pabrik sawit ini tetap sah untuk dijalankan. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim usaha yang kompetitif.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa persaingan yang sehat justru akan memberikan manfaat luas, termasuk bagi petani sebagai pemasok bahan baku utama.
“Jadi, dari perspektif Undang-Undang Persaingan, persaingan itu antara para pelaku bisnis itu harus sehat,” katanya.
Dalam konteks ini, PKS tanpa kebun dinilai sebagai salah satu bentuk alternatif dalam struktur industri yang dapat memperkuat efisiensi. Prof. Agus menilai, kehadiran PKS jenis ini mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan klasik di sektor sawit, seperti biaya logistik yang tinggi dan keterbatasan akses pasar.
“Keberadaan dari PKS tanpa kebun itu ada sebuah alternatif yang sangat bagus gitu ya. Paling tidak untuk efisiensi tadi yang sudah disebutkan, pengangkutan lah, lalu kemudian mungkin harga, lalu waktu pembayaran dan sebagainya,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara jumlah petani dan kapasitas pabrik pengolahan. Ketimpangan di antara keduanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani, terutama jika hasil panen tidak terserap secara optimal. Karena itulah usulan menutup pabrik sawit tanpa kebun justru menimbulkan masalah baru.
“Apalagi kalau misalnya kita lihat jumlah petani sawit itu mencapai 42% dari total luas kebun sawit Indonesia dimana luas ini hampir 99% tergantung ke PKS nya korporasi. Jika jumlah pabrik sawit tidak mampu menampung hasil panen petani, petani swadaya khususnya, apalagi buah sawit itu akan menurun kualitasnya secara bertahap paling tidak setelah 24 jam dipanen,” tambah Agus.
Dalam kerangka tersebut, PKS tanpa kebun justru dapat berperan sebagai penyeimbang pasar sekaligus memperluas akses petani terhadap pembeli dan multi manfaat lainnya. Dari sudut pandang hukum persaingan usaha, Prof. Agus melihat tidak ada alasan kuat untuk membatasi keberadaan PKS tanpa kebun selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melakukan praktik monopoli atau persaingan tidak sehat. Bun (sawitindonesia.com)





