Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Basuki Wasis, menyebut perubahan kawasan hutan tropis menjadi perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan hingga merugikan negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
“Di Duta Palma, termasuk Sumatera, dulunya merupakan ekosistem hutan tropis. Perubahan menjadi kebun kelapa sawit pasti menimbulkan kerusakan,” kata Basuki di persidangan.
Ia menjelaskan, kerusakan hutan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian negara.
“Begitu hutan rusak, maka ada dua kerugian yang akan dialami, yaitu kerugian akibat kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara terkait hutan yang ada,” ujarnya.
Menurut Basuki, fungsi utama hutan sebagai pengatur tata air dan penyerap karbon tidak dapat digantikan oleh perkebunan sawit.
“Hutan itu menghasilkan air, dan itu tidak bisa digantikan oleh yang lain. Air untuk masyarakat, pengelolaan tata air, termasuk air yang kita minum, itu berasal dari hutan,” tuturnya.
Hutan jadi sawit, kemampuan menyerap karbon hilang
Ia menambahkan, kemampuan penyerapan karbon hutan alam jauh lebih besar dibandingkan kebun kelapa sawit.
“Fungsi hutan untuk menyerap karbon hilang ketika berubah menjadi sawit. Karena biomassa hutan alam jauh lebih tinggi dibandingkan kebun sawit,” kata Basuki.
Basuki juga menekankan bahwa kerusakan ekologis terjadi akibat hilangnya fungsi alami hutan.
“Kerusakan ekologis itu adalah hilangnya fungsi hutan alam akibat adanya kebun kelapa sawit,” ucapnya.
“Begitu jadi sawit, biasnya terlalu jauh. Sangat kecil kalau sawit dibandingkan hutan alam,” sambungnya.
Dalam keterangannya, Basuki menyebut aktivitas perusahaan menunjukkan adanya perencanaan dalam pembukaan kawasan hutan menjadi kebun sawit.
“PT itu sendiri sudah jelas menunjukkan kegiatan perusahaan yang pasti terencana,” katanya.
Ia memastikan telah terjadi perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Secara keseluruhan memang telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan,” ujar Basuki.
“Jadi kami memastikan bahwa dulu itu kawasan hutan telah diubah menjadi kebun kelapa sawit,” lanjutnya.
Basuki juga menjelaskan definisi kerusakan lingkungan hidup dalam konteks ilmiah dan hukum lingkungan.
“Kerusakan lingkungan hidup itu ada perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan hidup yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup,” katanya.
Bambang Hero: Kerusakan capai Rp 73,9 triliun
Sebelumnya, Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Professor Bambang Hero Saharjo mengungkap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan mencapai Rp 73,9 triliun.
“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp 73.920.690.300.000,” ungkap Bambang Hero, dalam persidangan.
Bambang menjelaskan, pihaknya melakukan penghitungan kerugian lingkungan menggunakan dasar Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.
Perhitungan dilakukan melalui analisis citra satelit, verifikasi lapangan, hingga pengujian laboratorium. Ia juga menegaskan metode yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu,” ujar Bambang.
Korporasi Duta Palma didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bun (kompas.com)





