GAPKI : Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki standar harga atau benchmark minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang berlaku secara tunggal dan dapat dijadikan rujukan dalam mengukur kewajaran harga pada transaksi ekspor.

Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Yustinus Lambang Setyo mengatakan, ketiadaan acuan yang seragam tersebut dinilai menjadi kendala dalam mengidentifikasi dan menilai dugaan praktik under invoicing dalam perdagangan CPO.

Dia bilang, indikasi under invoicing tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya perbedaan harga dalam suatu transaksi. Menurut dia, penilaian harus diawali dengan penetapan referensi harga yang jelas dan disepakati, karena tanpa tolok ukur yang pasti, sulit menentukan apakah harga yang digunakan dalam transaksi ekspor berada di bawah nilai yang semestinya.

“Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle)?” ujar Yustinus dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Yustinus menjelaskan, Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota.

Sementara itu, pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional, antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.

Menurutnya, belum adanya satu benchmark nasional menyebabkan interpretasi mengenai kewajaran harga dalam transaksi ekspor masih berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas.

“Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama,” katanya.

Dia menegaskan, harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama adalah jenis produk.

Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.

“HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor,” ujar dia.

Selain karakteristik produk, harga transaksi juga dipengaruhi ketentuan penyerahan barang yang disepakati para pihak dalam perdagangan internasional. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia, misalnya, tidak dapat disamakan dengan harga Cost, Insurance and Freight (CIF) di Malaysia, India, atau Eropa karena mencakup tambahan biaya logistik, asuransi, dan pengiriman hingga tujuan akhir.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan dan GAPKI Perkuat Perlindungan Pekerja Sawit

Di samping itu, pola kontrak yang digunakan turut memengaruhi pembentukan harga. Yustinus menjelaskan, transaksi minyak sawit di Indonesia masih didominasi kontrak spot, sementara penggunaan kontrak forward maupun kontrak jangka panjang relatif lebih terbatas.

Kondisi ini membuat harga transaksi lebih sensitif terhadap pergerakan pasar, mengingat harga komoditas sawit cenderung berfluktuasi tinggi dan dapat berubah dalam waktu yang sangat singkat.

“Harga saat kontrak disepakati dengan harga ketika barang tiba tentu bisa berbeda. Karena itu harus dilihat kapan harga dalam kontrak tersebut ditetapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, lokasi penyerahan barang juga memengaruhi harga karena biaya logistik di Indonesia relatif tinggi. Harga penyerahan di Dumai, Kalimantan, maupun Sulawesi tidak dapat disamakan karena memiliki struktur biaya transportasi yang berbeda.

Di sisi lain, kualitas produk turut menjadi penentu harga. Sebagai contoh, kadar Free Fatty Acid (FFA) pada CPO harus berada di bawah standar tertentu, yakni tidak lebih dari 5 persen.

“Jadi kalau nanti diperiksa surveyor yang independent ternyata FFA nya tinggi, misalnya 5,5 persen, harga CPO per kilonya dikurangi sekitar Rp 100 dari harga pasar,” jelasnya.

Demikian juga dengan produk yang telah memiliki sertifikasi keberlanjutan seperti RSPO atau ISPO memiliki nilai ekonomi yang berbeda dibandingkan produk tanpa sertifikasi.

Yustinus menegaskan, selama seluruh faktor tersebut dapat dijelaskan melalui kontrak dagang dan dokumentasi yang memadai, perbedaan harga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing.

Ia mengakui perusahaan sawit juga kerap menjalani pemeriksaan perpajakan apabila terdapat transaksi yang dinilai berada di bawah harga referensi. Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya dan memenuhi prinsip kewajaran.

“Kami selalu mendorong anggota GAPKI untuk patuh terhadap seluruh ketentuan,” ujar dia.

“Setiap ada regulasi baru, kami mengundang Direktorat Jenderal Pajak maupun instansi terkait agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan,” tegasnya.

Karena itu, GAPKI berharap pemerintah dapat segera menghadirkan benchmark harga sawit nasional yang lebih kredibel dan diterima seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Yustinus, keberadaan acuan harga yang seragam akan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus memudahkan otoritas dalam mengidentifikasi transaksi yang benar-benar mengandung indikasi under invoicing.

“Yang paling kami butuhkan adalah kepastian regulasi dan kepastian acuan harga. Dengan begitu, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas, sementara pemerintah juga mempunyai dasar yang sama dalam melakukan pengawasan,” tegasnya. Bun (money.kompas.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
1011143967p
GAPKI : Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
produk-ri-ini-
Amran Klaim RI Rugi Rp600 T Setahun Imbas Manipulasi Data Ekspor Sawit
a14e0d92-0ac4-4885-972a-d7ddd279fb58
Dialog Sawit; Kemitraan Inti Plasma Harus Diperkuat Guna Memastikan Sawit Berkelanjutan
perdana
Tembus Usia 2,5 Tahun, Sawit Muda PTPN IV Regional III Catat Produksi di Atas Standar Nasional