Fokus Dinas Perkebunan Kalteng Tahun 2026, Memperkuat Skema Plasma demi Dongkrak Kesejahteraan Petani Sawit

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menegaskan arah kebijakan sektor perkebunan pada 2026 tidak lagi semata berorientasi pada perluasan komoditas.

Fokus utama diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekebun, melalui penguatan skema plasma dalam perkebunan sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky Ramadhana Badjuri, mengatakan persoalan kesejahteraan pekebun masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan secara bertahap dan terukur.

“PR besar dunia perkebunan ini adalah kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui plasma,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, berbagai regulasi baru di sektor perkebunan menuntut adanya penyelarasan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Karena itu, komunikasi intensif dan forum bersama menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan hak-hak pekebun terpenuhi.

Skema plasma sendiri merupakan pola kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, di mana sebagian lahan perusahaan dialokasikan untuk dikelola oleh masyarakat melalui sistem bagi hasil atau pola kerja sama tertentu.

Baca Juga:  Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Petani Sawit Kawasan Hutan Akan Dikenai Sanksi Administratif.

Rizky menilai penguatan pola tersebut menjadi kunci agar manfaat ekonomi perkebunan tidak hanya terpusat pada perusahaan besar, tetapi juga dirasakan langsung oleh pekebun lokal di sekitar wilayah operasional.

Selain sawit, pemerintah juga mendorong diversifikasi komoditas perkebunan sebagai sumber pendapatan alternatif masyarakat. Sejumlah komoditas yang menjadi perhatian antara lain kelapa, karet, kakao hingga aren.

“Harapannya komoditas selain sawit juga mampu mengangkat ekonomi warga,” katanya.

Dengan luas areal perkebunan di Kalimantan Tengah yang mencapai sekitar dua juta hektare, sektor ini masih menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah. Namun tantangan ke depan, lanjutnya, adalah memastikan distribusi manfaat pembangunan lebih merata sekaligus tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Bun (jawapos.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak