Desentralisasi Pengawasan Sawit Melalui Permentan 13/2024, Pemda Diminta Aktif Pantau Harga Beli Sawit

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dinilai belum diimplementasikan secara merata di berbagai provinsi. Kementerian Pertanian (Kementan) pun mendesak seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) segera menegakkan beleid tersebut tanpa terkecuali.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, mengatakan Permentan tersebut diterbitkan untuk mengatur tata kelola, terutama terkait penetapan harga TBS kelapa sawit. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur penetapan harga untuk pekebun plasma maupun swadaya.

“Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang kemudian melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13/2024 ini secara tingkatan provinsi, menentukan harga pembelian TBS,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jumat (29/5/2026).

Sudaryono menjelaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi ketetapan harga yang diterapkan fasilitas pengolahan kelapa sawit berdasarkan Permentan tersebut. Karena itu, Kementan meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti aturan tersebut guna membentuk acuan harga TBS yang wajib diikuti pabrik kelapa sawit (PKS).

“Kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan pabrik kelapa sawit di wilayahnya membeli TBS sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2024,” tutur Sudaryono.

Baca Juga:  Eddy Martono Terpilih Sebagai Ketua Umum Gapki Periode 2023-2028 Secara Aklamasi

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten dan provinsi diminta menyusun formula harga yang adil dengan melibatkan asosiasi petani dan perwakilan perusahaan terkait. Evaluasi terhadap operasional pabrik yang melanggar ketentuan juga diminta segera dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Kementan turut meminta pemerintah daerah mendata secara rinci identitas pabrik yang masih membeli TBS di bawah ketentuan.

“Dan selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu, afiliasi dengan siapa,” tegas Sudaryono.

Selain itu, Sudaryono mengatakan laporan penindakan terhadap PKS yang melanggar tidak hanya ditangani pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Kementan juga akan berkomunikasi dengan pihak afiliasi perusahaan yang terlibat dalam penentuan harga TBS tersebut.

“Tentunya jika ada pelanggaran yang terkait dengan kegiatan-kegiatan berdasarkan Permentan 13/2024, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin,” ujar Sudaryono.

“Jika ada pelanggaran hukum, Kementan akan menggandeng Satgas Pangan,” sambungnya. Bun (wartaekonomi.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik