BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan mendorong industri kelapa sawit menjadi pelopor dalam perlindungan pekerja melalui penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di ekosistem sawit, termasuk pekerja informal seperti petani, buruh tani, dan sopir.

Dorongan tersebut disampaikan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, dalam forum refleksi tiga tahun JAGA SAWITAN (Jaringan Ketenagakerjaan Sawit Berkelanjutan) yang digelar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI).
Menurut Sumarjono, sektor sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar harus berada di garis depan dalam memastikan keselamatan kerja sekaligus perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

“Industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono dikutip Senin, 16 Maret 2026. Ia menegaskan, penerapan K3 tidak bisa dipisahkan dari proses bisnis industri sawit. Perlindungan pekerja melalui jaminan sosial, kata dia, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha.

Baca Juga:  Perubahan Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya untuk Mendukung Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Swasembada Energi Nasional

“Jika pekerja terlindungi, maka produktivitas akan meningkat dan keberlangsungan usaha dapat terjaga. Perlindungan pekerja adalah investasi bagi keberlanjutan industri,” katanya. Forum JAGA SAWITAN sendiri menjadi ruang dialog sosial antara pengusaha dan serikat pekerja di industri sawit nasional untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus mendorong praktik sawit yang berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama GAPKI juga menegaskan komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit melalui berbagai skema, salah satunya pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk menjangkau pekerja formal maupun informal di ekosistem industri.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja sektor perkebunan sawit yang terlindungi melalui skema tersebut terus meningkat. Pada 2024 tercatat sebanyak 364.605 pekerja, dan meningkat menjadi 417.386 pekerja pada 2025. Meski demikian, Sumarjono menilai cakupan tersebut masih jauh dari cukup. Ia mendorong kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas perlindungan pekerja di sektor sawit. Bun (viva.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
hahaha
Industri Sawit Miliki Fondasi Kuat pada Aspek Keselamatan Kerja
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik
17854690420665427
Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar