Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja

Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mendorong Pemerintah bersama DPR segera menyusun Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan sebagai payung hukum khusus (lex specialis). Hal itu untuk memperkuat tata kelola industri sawit nasional.

Bahkan, politisi senior Partai Golkar ini juga mengusulkan agar RUU tersebut dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Firman, sawit telah menjadi komoditas strategis yang berkontribusi besar terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja.

Ia menilai regulasi yang ada saat ini masih tersebar di berbagai peraturan, sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum bagi petani maupun pelaku usaha. Karena itu, UU Kelapa Sawit dinilai perlu mengatur sektor sawit dari hulu hingga hilir, termasuk perlindungan petani, penguatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), penyelesaian konflik lahan, serta peningkatan daya saing di pasar global.

Ia juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas bersama Pemerintah.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyambut baik usulan pembentukan UU Kelapa Sawit.

Baca Juga:  Masyarakat Desa di Belitung Timur Tuntut Hak 20 Persen Plasma dari HGU Kelapa Sawit

“Bagus,” tegas Eddy.

Ia menjelaskan, UU Kelapa Sawit perlu mendapat perhatian dari Pemerintah dan DPR karena Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia belum memiliki lembaga khusus yang menangani sektor tersebut.

Menurut dia, belum adanya aturan dan payung hukum yang jelas mengenai kelapa sawit berdampak kurang baik terhadap tata kelolanya.

“Akibatnya, masih banyak kebijakan yang tumpang tindih. Dengan adanya UU khusus ini, diharapkan tata kelola sawit menjadi lebih baik,” katanya.

Karena itu, Firman yang saat ini fokus pada tata kelola sektor perkebunan dan pertanian akan mengawal pengusulan serta pembahasan UU Kelapa Sawit tersebut.

Sementara itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia, Khudori, masih menyangsikan apakah UU Kelapa Sawit akan mendapat dukungan dari fraksi-fraksi lain. Menurutnya, usulan dan wacana mengenai UU Kelapa Sawit sudah muncul sejak lama, tetapi selalu kandas.

“Apakah momentumnya tepat dan sudah mendapatkan dukungan?” tanyanya.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Khudori terkait usulan pembentukan UU Kelapa Sawit, berikut petikan wawancaranya.

Bun (rm.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik