Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Yustinus Lambang Setyo Putro, menyatakan sistem pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia telah memiliki mekanisme yang komprehensif dan berlapis.
Oleh karena itu, menurutnya, fokus utama saat ini bukan pada penambahan regulasi atau pengawasan, melainkan pada konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, agar tidak menimbulkan kebocoran penerimaan negara maupun merusak kredibilitas industri sawit nasional.
“Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan GAPKI selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan,” ujar Yustinus dalam Diskusi Panel bertajuk “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Isu under invoicing kembali menjadi perhatian menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berperan sebagai BUMN pelaksana sekaligus single export intermediary untuk komoditas strategis.
Kehadiran DSI diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi ekspor, memperkuat pengawasan, serta menutup celah praktik under invoicing. DSI akan mengelola mekanisme ekspor tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Yustinus menjelaskan, sistem pengawasan ekspor selama ini telah diterapkan secara menyeluruh melalui berbagai lapis pengawasan, mulai dari perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemrosesan kepabeanan menggunakan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pengujian kewajaran nilai transaksi melalui mekanisme pemeriksaan perpajakan.
“Seharusnya dengan pengawasan berlapis dan ketat, under invoicing akan mudah terdeteksi,” ungkap dia.
Yustinus juga mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Ia menjelaskan bahwa penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual.
Pada komoditas kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha.
Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.
Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan.
“Karena itu, perbedaan harga antarpenjualan belum tentu mencerminkan adanya *under invoicing,” jelasnya.
Yustinus mencontohkan, harga pada spot contract, forward contract, dan long-term contract memang secara alami berbeda.
Pada spot contract, harga mengikuti kondisi pasar saat transaksi dilakukan.
Pada forward contract, harga disepakati lebih awal sehingga dapat berbeda dengan harga pasar ketika barang dikirim.
Sementara dalam long-term contract, harga merupakan hasil kesepakatan jangka panjang yang mempertimbangkan stabilitas pasokan dan fluktuasi pasar.
Dalam perdagangan CPO, lanjutnya, proses pemuatan kapal berkapasitas 6.000–10.000 ton dapat berlangsung sekitar satu minggu. Selama periode tersebut harga pasar bisa berubah, sehingga harga dalam kontrak tidak selalu sama dengan harga pada hari pengapalan.
“Kita harus melihat kapan harga itu disepakati. Harga spot, forward, dan kontrak jangka panjang tentu berbeda. Belum lagi lokasi penyerahan dan kualitas produknya juga memengaruhi harga,” jelasnya.
Meski demikian, Yustinus menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti menjual jauh di bawah harga yang wajar tanpa dasar komersial yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat dikategorikan melakukan under invoicing.
“Transaksi semacam itu berpotensi menjadi obyek pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan dikenai koreksi maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Dia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.
“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Di sisi lain, pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, menilai penguatan integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan langkah krusial untuk mempersempit ruang terjadinya praktik under invoicing maupun penyimpangan transfer pricing yang dapat mengurangi penerimaan negara.
Menurutnya, efektivitas pengawasan juga perlu didukung dengan kerja sama pertukaran informasi yang lebih intensif dengan otoritas perpajakan dan kepabeanan di berbagai negara, mengingat praktik tersebut umumnya melibatkan transaksi lintas batas.
Ning menjelaskan, praktik under invoicing umumnya dipicu oleh sejumlah faktor, seperti upaya mengurangi kewajiban bea masuk dan pajak penghasilan, pengalihan dana ke luar negeri (capital flight), penyalahgunaan skema transfer pricing, hingga masih terbatasnya integrasi data dan efektivitas pengawasan.
Ia menilai sebagian besar faktor risiko tersebut masih ditemukan di Indonesia sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan dan koordinasi antarlembaga untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara.
“Selama ini pemeriksaan masih berjalan sendiri-sendiri. Bea Cukai fokus pada bea masuk dan pajak impor, sedangkan DJP pada pajak penghasilan,” kata Ning Rahayu.
“Padahal dalam kasus under invoicing, seluruh aspek itu saling berkaitan sehingga diperlukan pemeriksaan yang terintegrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Perpajakan Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menjelaskan salah satu modus yang sering ditemukan adalah penggunaan perusahaan perantara (intermediate company) atau perusahaan cangkang di luar negeri.
Barang dikirim langsung kepada pembeli akhir, tetapi penagihan dilakukan melalui perusahaan perantara sehingga sebagian keuntungan berpindah ke luar negeri.
Akibatnya, potensi pajak Indonesia berkurang dan memicu capital flight. “Baik under invoicing maupun transfer pricing yang menyimpang dari PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) sama-sama dapat menggerus penerimaan negara.
Karena itu penguatan peran DJP dan Bea Cukai menjadi sangat penting,” katanya. Hal senada disampaikan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Arifin Halim.
Dia mengingatkan agar under invoicing tidak disamakan dengan penyimpangan transfer pricing. Menurutnya, indikator utama under invoicing adalah adanya pembayaran tambahan di luar nilai yang tercantum dalam invoice resmi.
“Kalau ada pembayaran susulan yang tidak tercatat, itu masuk under invoicing dan merupakan fraud. Tetapi kalau pembayaran hanya sebesar nilai invoice meskipun harganya tidak sesuai prinsip kewajaran, itu lebih tepat dikategorikan sebagai *transfer mispricing,” tegasnya. Bun (money.kompas.com)





