Wamentan: DSI Tak Ambil Untung untuk Ekspor Minyak Sawit

WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dalam pelaksanaan kebijakan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu. “Saya ulangi tidak mengambil keuntungan,” kata Sudaryono, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 29 Mei 2026.

Sudaryono menyatakan kebijakan pemerintah yang mengatur ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy dilakukan terintegrasi melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara, untuk memastikan pengelolaan ekspor berjalan transparan serta akuntabel.

Ia mengatakan PT DSI akan berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional agar mekanisme perdagangan berjalan lebih tertib. Sudaryono berharap tidak ada lagi kekhawatiran dari pelaku usaha hilir industri sawit, khususnya perusahaan refinery dan eksportir yang selama ini aktif menjalankan perdagangan ekspor.

Pemerintah menargetkan mulai 1 Januari 2027 pengelolaan ekspor komoditas sawit, batu bara, dan besi dapat sepenuhnya dilakukan melalui PT DSI secara terintegrasi nasional. DSI pada tahap awal akan menjalankan model agent business atau perantara sebelum mengembangkan fungsi lain sesuai kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

Danantara Sumberdaya Indonesia akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Memasuki tahap kedua, yang ditargetkan dimulai Januari 2027, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional. Bun (tempo.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
kementerian_perindustrian_105338_big
Indonesia Dorong Diplomasi Industri melalui Inovasi Bioenergi Sawit di Rusia
pppp
Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak