Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 32 wajib pajak badan di industri kelapa sawit atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa langkah penegakan hukum ini berpotensi memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun.
Dari proses pemeriksaan yang berjalan, beberapa perusahaan mulai melakukan pelunasan kewajiban pajaknya. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sebagian wajib pajak telah membayar kewajiban pajaknya. “Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar,” ungkapnya Jumat (5/6/2026).
Proses pemeriksaan oleh DJP berlangsung secara bertahap, dimulai dari tahapan pemeriksaan bukti permulaan hingga ke tahap penyidikan. Dalam pelaksanaannya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menerapkan prinsip pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan penerapan sanksi pidana secara langsung. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib pajak yang sedang diperiksa memiliki opsi untuk menghentikan proses hukum dengan cara membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administratifnya secara sukarela.
Beberapa wajib pajak telah menempuh mekanisme penyelesaian administrasi tersebut. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa pembayaran oleh ketiga perusahaan dilakukan pada saat kasus belum dilimpahkan ke tahap penyidikan. “Itu (wajib pajak) dalam tahap pemeriksaan awal, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita mengedepankan pendekatan pemulihan kerugian negara, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung,” jelasnya.
Saat ini, DJP juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta sejumlah riwayat data perpajakan perusahaan terkait kepada DJP guna mendukung kepentingan penyelidikan yang sedang berjalan di instansi tersebut. Terkait pertukaran data tersebut, Dirjen Pajak menyatakan bahwa Kejagung berwenang meminta informasi perpajakan untuk keperluan penegakan hukum.
“Sebenarnya bukan diserahkan (penyidikan), mereka (Kejagung) yang minta. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka,” tuturnya.
DJP menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga penegak hukum lain demi terciptanya transparansi dan kepatuhan. “Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain curang dan segala macam, ya silakan diumumkan saja. Kami juga ikut senang kalau memang ada seperti itu,” tutup Bimo. Bun (ortax.org)





