Petani Sawit Khawatir, Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Tekan Harga TBS

JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengaku khawatir kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menambah pungutan baru yang dibebankan kepada para petani.

Ketua Umum SPKS Sabarudin menjelaskan kebijakan baru terkait ekspor Sumber Daya Alam (SDA) ini memperbolehkan PT DSI untuk mengambil margin. Dirinya menilai pungutan baru ini berpotensi akan dibebankan kepada petani.

“Jadi margin itu biasanya akan dibebankan ke petani. Itu sudah pasti. Ini kan sama seperti pungutan ekspor yang dikelola oleh BPDP dulu,” jelas Sabarudin dijumpai di Kantor Kementan, Senin (8/6/2026).

Sabarudin mengingatkan bahwa pungutan ekspor (PE) sawit sudah mencapai 21% yang dibebankan kepada petani. Menurutnya margin yang akan diambil PT DSI ini akan berpeluang menekan harga TBS di tingkat petani.

“Nah, kalau ini ditambah margin, maka yang dibebankan itu pasti petaninya. Kalau menurut saya, itu sudah pasti,” ungkap Sabarudin.

Sebelumnya, pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi sentralisasi ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. PP tersebut terdiri atas 10 pasal yang mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui satu pintu.

Baca Juga:  Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg

Ketentuan utama mengenai sentralisasi ekspor tercantum dalam Pasal 3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.

Selain itu, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi BUMN Ekspor untuk menetapkan margin usaha. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BUMN Ekspor yang dimaksud akan ditetapkan sesuai dengan regulasi di bidang BUMN. Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Bun (amp.kontan.co.id)

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak
1003261089
ITP2I dorong hilirisasi dan teknologi digital perkuat industri sawit
AKPY
AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Luwu Timur untuk Dongkrak Produktivitas Sawit Rakyat