Petani Sawit Khawatir, Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Tekan Harga TBS

JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengaku khawatir kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menambah pungutan baru yang dibebankan kepada para petani.

Ketua Umum SPKS Sabarudin menjelaskan kebijakan baru terkait ekspor Sumber Daya Alam (SDA) ini memperbolehkan PT DSI untuk mengambil margin. Dirinya menilai pungutan baru ini berpotensi akan dibebankan kepada petani.

“Jadi margin itu biasanya akan dibebankan ke petani. Itu sudah pasti. Ini kan sama seperti pungutan ekspor yang dikelola oleh BPDP dulu,” jelas Sabarudin dijumpai di Kantor Kementan, Senin (8/6/2026).

Sabarudin mengingatkan bahwa pungutan ekspor (PE) sawit sudah mencapai 21% yang dibebankan kepada petani. Menurutnya margin yang akan diambil PT DSI ini akan berpeluang menekan harga TBS di tingkat petani.

“Nah, kalau ini ditambah margin, maka yang dibebankan itu pasti petaninya. Kalau menurut saya, itu sudah pasti,” ungkap Sabarudin.

Sebelumnya, pemerintah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi sentralisasi ekspor sejumlah komoditas SDA strategis melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. PP tersebut terdiri atas 10 pasal yang mengatur tata kelola ekspor, penetapan komoditas strategis, hingga mekanisme pelaksanaan ekspor melalui satu pintu.

Baca Juga:  Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg

Ketentuan utama mengenai sentralisasi ekspor tercantum dalam Pasal 3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik komoditas maupun sebagai perantara tunggal.

Selain itu, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis dalam pelaksanaan ekspor.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi BUMN Ekspor untuk menetapkan margin usaha. Dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BUMN Ekspor yang dimaksud akan ditetapkan sesuai dengan regulasi di bidang BUMN. Saat ini, pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang diproyeksikan menjadi pelaksana utama kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Bun (amp.kontan.co.id)

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
sawit baik news
Limbah Sawit Riau Disulap Jadi Energi Hijau, BRIN dan PalmCo Garap Proyek Bio-CBG
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
1011143967p
Petani Sawit Khawatir, Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara Bisa Tekan Harga TBS
anomali
Amran Laporkan 300 Pabrik Sawit ke Polisi, Tembusan Langsung ke Kapolri
satgas
Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Kartel Harga TBS Kelapa Sawit, Siap Tindak Pelaku yang Rugikan Petani
mentan-amran-
Mentan Bingung Harga Sawit RI Turun Saat Dolar Tinggi: Ini Anomali