Sentralisasi ekspor sawit, CEO SD Guthrie soroti risiko traceability

SD Guthrie Bhd, perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia, yang juga memiliki kebun di Indonesia, menilai langkah Indonesia untuk menempatkan ekspor minyak sawit di bawah kendali perusahaan negara memunculkan kekhawatiran terkait ketertelusuran (traceability) pengiriman minyak sawit bersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

“Yang kami pahami, pemerintah bermaksud memantau ekspor dan selanjutnya mungkin akan menyalurkannya melalui satu badan tunggal. Namun, apakah satu entitas dapat mengelola jutaan transaksi ekspor yang melibatkan ratusan ribu pembeli? Apakah itu realistis? Beberapa pembeli ingin mengetahui dari mana asal minyak sawit tersebut. Mereka menginginkan jaminan bahwa minyak bersertifikat berasal dari perkebunan tertentu, yang membutuhkan ketertelusuran penuh,” ujar Presiden dan CEO Grup SD Guthrie, Mohd Haris Mohd Arshad, kepada wartawan setelah rapat umum tahunan perusahaan pada Kamis.

Ia menambahkan bahwa pembeli di pasar utama seperti European Union dan United States mensyaratkan ketertelusuran penuh, bahkan sering kali meminta minyak sawit berasal dari perkebunan tertentu.

Seperti dikutip  TheEdgeMalaysia, Indonesia telah memperkenalkan aturan baru untuk meningkatkan kontrol pemerintah terhadap ekspor minyak sawit.

Mulai 1 Juni 2026, produsen minyak sawit diwajibkan menyerahkan data penjualan ekspor kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang merupakan bagian dari Danantara Indonesia.

Kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam masa transisi. Eksportir masih dapat mengelola penjualan dan pengiriman mereka sendiri untuk sementara waktu. Namun, DSI diperkirakan akan secara bertahap mengambil alih fungsi-fungsi terkait ekspor, kemungkinan mulai September 2026, dengan implementasi penuh ditargetkan pada 1 Januari 2027.

Baca Juga:  RI kebut B50 untuk kurangi impor minyak, harga CPO global naik

Dalam sistem baru tersebut, DSI akan bertindak sebagai satu-satunya eksportir atau perantara wajib untuk ekspor minyak sawit dan memiliki kewenangan atas penetapan harga ekspor serta margin keuntungan. Kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan selama masa transisi. Singkatnya, eksportir minyak sawit masih dapat beroperasi seperti biasa saat ini, tetapi perlu bersiap menghadapi sistem baru di mana ekspor akan disalurkan melalui DSI. Hingga kini, tingkat kendali operasional yang masih akan dimiliki eksportir swasta setelah implementasi penuh pada Januari 2027 masih belum jelas.

“Hal lain yang menjadi kekhawatiran adalah perusahaan yang menjual minyak sawit bersertifikasi RSPO dan memperoleh premi harga. Apa yang akan terjadi pada aliran tersebut jika mereka tidak lagi menjadi bagian dari rantai pasok? Masih banyak ketidakpastian yang perlu dipikirkan secara matang,” kata Haris.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pemerintah hanya meminta perusahaan untuk melaporkan volume dan harga penjualan.

SD Guthrie, produsen minyak sawit terbesar di dunia berdasarkan luas lahan, mengekspor antara 600.000 hingga 700.000 ton minyak sawit mentah dan olahan setiap tahun dari Indonesia.

Di sisi lain, SD Guthrie Bhd menyatakan bahwa perubahan regulasi di Indonesia berpotensi menimbulkan tantangan bagi operasional perusahaan di negara tersebut. Bun (idnfinancials.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik