Program PSR Telah Sentuh 142.078 Pekebun Kelapa Sawit Rakyat

Jakarta-Pemerintah terus mendorong Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya produk yang dihasilkan oleh pekebun sawit rakyat. Program PSR ditujukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Sejak awal diluncurkan pada Oktober 2017, Program PSR hingga tahun 2023 telah menyentuh kepada 142.078 pekebun sawit rakyat dengan dana yang disalurkan mencapai sebesar Rp 9,11 triliun dan dengan total area PSR seluas 326.678 hektare. Program PSR ini terus didorong pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang lebih luas.

Dalam Program PSR, pada tahun pertama pekebun sawit rakyat bisa mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 30 juta per hektare dengan maksimal luasan kebun 4 hektare. Untuk tahun kedua dan selanjutnya, pekebun dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal pagu Rp 500 juta dengan bunga 6% per tahun.

“Secara nasional yang kita berikan untuk KUR itu Rp 280 triliun. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk replanting ini tidak berjalan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:  Bantu Produktivitas Sawit, Pemerintah Perbaiki Regulasi Program PSR

Selanjutnya Airlangga juga mendorong penyaluran KUR dari Bank Sumut kepada pekebun sawit rakyat dari Koperasi Pemasaran Mitra Petani Mandiri. Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi para pekebun dalam memperoleh (KUR) yang mencapai sekitar Rp 25 juta per hektare dan dengan tingkat bunga sebesar 6%.

“Sudah due diligence, know your customer jelas, barangnya ada. Saya ingin ini menjadi contoh,” imbuh Airlangga.

Keberadaan Program PSR ini sangat bermanfaat untuk para pekebun sawit rakyat. Bantuan Program PSR diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar ke depannya untuk para pekebun sawit rakyat dan hasilnya dapat bersaing secara harga dan kualitas di pasar lokal dan global.

Airlangga menegaskan bahwa Program PSR diberikan kepada pengusul yang status tanahnya clean and clear dan memiliki sertifikat HGU.

“Pemerintah saat ini sedang mempelajari yang keterlanjuran lahan dari kehutanan, di mana keterlanjuran ini diharapkan bisa diselesaikan targetnya tahun ini. Dengan demikian akan semakin banyak lagi masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas replanting ini,” terang Airlangga.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik