Petani Soroti Aksi Amran Lapor Polisi 300 Perusahaan Sawit

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto menyoroti langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang dinilai terburu-buru dalam berencana melaporkan 300 perusahaan kelapa sawit.

Menurutnya, sebagai pemegang otoritas di sektor hulu sawit, Kementan semestinya mengutamakan konsolidasi dan dialog dengan para pelaku usaha terlebih dahulu.

Darto menegaskan peran utama Kementan adalah menjaga stabilitas seluruh ekosistem sawit dari hulu hingga hilir, mulai dari petani, pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tengkulak, pemilik loading ramp, pelaku industri penyulingan (refinery), hingga institusi keuangan pembiayaan.

“Semestinya Kementan mengumpulkan para pihak karena tugasnya adalah di sektor hulu. Kementan harus mampu mengkonsolidasi di sektor hulu tentang gagasan apa yang diusulkan kepada DSi atau Presiden agar ekosistem sawit tetap stabil,” ujar Darto saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).

POPSI menilai respons Kementan masih bersifat reaktif atau sekadar menjadi ‘pemadam kebakaran’ saat terjadi gejolak harga pada Tandan Buah Segar (TBS). Darto menambahkam penurunan harga TBS di tingkat petani dipicu oleh kepanikan pasar akibat munculnya wacana kebijakan satu pintu melalui  PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Benar terjadi penurunan karena ada pasar sawit dari sisi demand (permintaan) yang mempertanyakan kebijakan satu pintu. Kebijakannya belum jelas sebelumnya, hanya dari pidato, kebijakan belum muncul, ” jelas Darto.

Ketidakpastian regulasi ini berdampak langsung pada aktivitas perdagangan di Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Akibat absennya mitigasi risiko dan sosialisasi yang matang, dia mengungkap terjadi fenomena withdraw atau kegagalan kesepakatan harga tender Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) di KPBN.

“Hal ini memicu spekulasi liar di lapangan mengenai apakah pabrik-pabrik kelapa sawit masih akan menyerap CPO atau tidak. Ujung-ujungnya, petani swadaya yang berada di rantai paling bawah harus menanggung imbas penurunan harga TBS,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman menyatakan sekitar 270 hingga 300 perusahaan kelapa sawit akan diperiksa karena belum menyesuaikan harga pembelian TBS dari petani sesuai kondisi pasar saat ini.

Baca Juga:  Sertifikasi ISPO Petani Dipercepat lewat Dukungan Pendanaan dan Kelembagaan

Amran mengatakan pemerintah bersama asosiasi pelaku usaha, petani, Satgas Pangan, dan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidsus) dari 25 provinsi telah mencapai kesepakatan agar tidak ada lagi penurunan harga TBS di tingkat petani.

Menurut dia, penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah seharusnya menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga TBS. Dengan selisih kurs yang mencapai sekitar 10%, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menurunkan harga pembelian dari petani.

“Dan ada kurang lebih 270-300 perusahaan yang belum menaikkan harga, dan kami akan kirim langsung ke Polda, tebusan ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirtimsus untuk ditindaklanjuti. Kita harus jaga petani kita,” katanya pada awak media, Senin (8/6/2026).

Amran menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi sekitar 15 juta petani sawit di seluruh Indonesia. Ia menilai penurunan harga TBS saat kondisi pasar seharusnya mendukung kenaikan harga merupakan sebuah anomali.

Dari sekitar 1.900 perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit nasional, sekitar 300 perusahaan disebut masih belum menyesuaikan harga.

“Yang 300 ini kita akan periksa. Kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula. Bahkan harusnya naik 10% daripada harga sebelumnya, karena ada selisih nilai dolar sekarang Rp18 ribu,” sebut Amran.

Ia menambahkan momentum penguatan dolar AS seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor sektor pertanian. Menurutnya, nilai ekspor pertanian tahun lalu meningkat hingga Rp167 triliun dan peluang tersebut harus dapat dirasakan langsung oleh para petani.

Terkait besaran harga TBS, Amran menegaskan harga harus kembali ke level sebelumnya sesuai ketetapan masing-masing wilayah dan mengikuti peraturan gubernur.

“Kalau Rp3.200, harusnya tetap Rp3.200. Ada Rp3.600, kembali ke Rp3.600 berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti peraturan gubernur,” pungkasnya. Bun (bloombergtechnoz.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik