Prabowo Rilis PP Tata Kelola Ekspor Sawit Dkk Satu Pintu via BUMN

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
PP itu diteken pada 20 Mei 2026. Beleid ini mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Selanjutnya, pemerintah dapat menetapkan komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi antarmenteri terkait.

Sementara pada Pasal 7 huruf (a) menegaskan ekspor tiga komoditas strategis sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juni 2026,” bunyi Pasal 10.

Baca Juga:  Ombudsman Babel Saran Pemkab Bangka Lakukan 4 Hal Untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN baru yang dibentuk khusus mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Pembentukan PT DSI usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis.

Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5). Bun (cnnindonesia.com)

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Permendan 13
Peraturan Menteri Pertanian No.13 tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Mitra
Terbaru
hhhh
PalmCo Kebut Sertifikasi 5.120 Pekerja, SDM Jadi Kunci Daya Saing Sawit
tandan
Mentan: Hilirisasi Sawit melalui B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Kesejahteraan Petani, Kalbar Ikut Terdampak
1003261089
ITP2I dorong hilirisasi dan teknologi digital perkuat industri sawit
AKPY
AKPY, BPDP, dan Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Luwu Timur untuk Dongkrak Produktivitas Sawit Rakyat