Prabowo Rilis PP Tata Kelola Ekspor Sawit Dkk Satu Pintu via BUMN

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis.
PP itu diteken pada 20 Mei 2026. Beleid ini mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi) hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Selanjutnya, pemerintah dapat menetapkan komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi antarmenteri terkait.

Sementara pada Pasal 7 huruf (a) menegaskan ekspor tiga komoditas strategis sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal I Juni 2026,” bunyi Pasal 10.

Baca Juga:  Ombudsman Babel Saran Pemkab Bangka Lakukan 4 Hal Untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) menjadi BUMN baru yang dibentuk khusus mengendalikan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, komoditas yang mereka ekspor adalah kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Pembentukan PT DSI usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis.

Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN khusus ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kurang bayar ekspor, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5). Bun (cnnindonesia.com)

 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik