Perusahaan Sawit di Sulteng Kuasai 200 Ribu Hektar lahan Tanpa HGU, Safri: Negara Dirugikan Rakyat

PALU- Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi rencana Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang akan memberikan sanksi denda pajak kepada 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan jumlah lahan sekitar 2,5 juta hektar.

Safri meminta agar evaluasi dan penertiban 537 perusahaan tersebut tidak hanya berupa pemberian sanksi denda pajak semata. tetapi, Menteri ATR/BPN harus tegas dan berani mencabut IUP dan HGU mereka.

“Evaluasi dan penertiban ini jangan hanya sebatas pemberian sanksi berupa denda pajak, tetapi kita ingin Menteri ATR/BPN, Sahabat Nusron bisa tegas dan berani untuk mencabut IUP dan HGU mereka,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/11/2024).

Safri menyayangkan masih banyaknya perusahaan sawit tidak memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) terutama yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Politisi PKB ini mengungkapkan ada sekitar 200 ribu hektar lahan sawit di Sulteng tidak memiliki HGU.

Baca Juga:  Secara Aklamasi, Setiyono Kembali Pimpin Aspekpir Indonesia Periode 2023-2028

Ini sangat disayangkan, negara dirugikan oleh pengusaha sawit yang tidak patuh dan bermain-main dengan hukum. Sementara rakyat yang selama ini taat membayar pajak, dibiarkan berjuang sendiri mempertahankan hak-hak mereka,” ucapnya.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sulteng ini juga mendesak Menteri ATR/BPN untuk membereskan perusahaan sawit yang telah berpuluh tahun mencaplok dan menguasai tanah masyarakat tanpa izin seperti yang terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Tengah.

“Kami juga mendesak Sahabat Nusron untuk membereskan perusahaan yang sudah berpuluh tahun mencaplok dan menguasai tanah masyarakat tanpa izin, khususnya yang terjadi di Sulteng. Bagi kami ini penting untuk segera disikapi, agar menghindari konflik antara masyarakat dan perusahaan,” pungkas Safri. (Kompas.tv).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
a_6a16c02e21f0c
Kuasai Pasar Nasional, Ini Daftar 10 Perusahaan Sawit Terbesar di Indonesia
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
Terbaru
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik
17854690420665427
Penerimaan Bea Keluar Sawit di Bea Cukai Pangkalan Bun Rp 882 Miliar