Perpres No. 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional
yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Baca selengkapnya berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.15 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian No.07 tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit

Perpres No. 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
TBS-sawit
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2025 Ditetapkan Rp 3.442 per Kg untuk Tanaman Umur 10–20 Tahun
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
Terbaru
TBS-sawit
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Oktober 2025 Ditetapkan Rp 3.442 per Kg untuk Tanaman Umur 10–20 Tahun
Oplus_131072
Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Tembus Rp3.681 per Kilogram
PAJAKKK
Bersama BPDP dan Didukung UIR, Aspekpir Gelar Praktik Pembuatan Laporan Keuangan dan Pajak bagi UMKM di Riau
AHD09173
Bisnis Forum Kemitraan Sawit 2025 di Pekanbaru, Riau. Hasilkan Tiga MoU Strategis Dalam Bisnis Sawit Berkelanjutan