Perpres No. 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Untuk menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diperlukan strategi nasional
yang ditunjang oleh pengelolaan dana untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Baca selengkapnya berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.15 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian No.07 tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit

Perpres No. 61 tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit.

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
20250514-20250501-img-7151
CPO Anjlok, Harga TBS Sawit Turun Jadi Rp 2.580 Per Kilogram
Yulian-disbun
Harga sawit di Jambi turun akibat fluktuasi harga CPO pasar global
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
Terbaru
1747756241-4032x3024
Pengusaha Sawit Wajib Gabung Gapki agar Peroleh Proper Hijau
CREATOR: gd-jpeg v1
Sumatera Barat Masih Merajai Harga Kelapa Sawit di Indonesia
1241287269p
Gapki Sebut Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berpotensi Tekan Harga TBS Petani
20250514-20250501-img-7151
CPO Anjlok, Harga TBS Sawit Turun Jadi Rp 2.580 Per Kilogram