Peraturan Menteri Keuangan No.133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Selengkapnya baca peraturan berikut ini.

Baca Juga:  Peraturan Menteri Pertanian No.15 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian No.07 tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Litbang, Peremajaan serta Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Keuangan No.133 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Bagikan:

Informasi Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
959029841p
PLN Suplay 592 Unit REC ke Perusahaan Kelapa Sawit Riau
Munassss
Secara Aklamasi, Setiyono Kembali Pimpin Aspekpir Indonesia Periode 2023-2028
JUWITA OK
Hadiri Kemenkeu Satu Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan UMKM; Aspekpir Gelar Bimtek Bikopra di Kalbar.
Terbaru
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
1973583465p
Meski Ada B40, Produksi CPO Nasional Berpotensi Tumbuh Terbatas
sebanyak-10-perusahaan-pengolahan-minyak-mentah-kelapa-sawit-c9ei (1)
Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
1858390282p
Ekspor Kelapa Sawit Turun Jadi Rp 440 triliun Sepanjang Tahun 2024