Penurunan DBH diterima Kalteng dapat berimbas langsung ke perkebunan sawit

Palangka Raya  – Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengakui, penurunan dana bagi hasil (DBH) dari sektor kelapa sawit yang diterima provinsi ini pada tahun 2025, dapat berimbas langsung pada pertanian kelapa sawit.

Penurunan DBH dari sektor kelapa sawit itu dapat membuat pembangunan infrastruktur pendukung ke lokasi-lokasi kebun milik masyarakat yang banyak tinggal di pedesaan juga berkurang, kata Rawing Rawing melalui pesan singkat diterima di Palangka Raya, Senin.

“Bagaimanapun  infrastruktur yang tidak terawat akan menghambat produksi dan distribusi kelapa sawit, yang pada akhirnya akan merugikan petani kecil juga,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, DBH sawit mulai dikucurkan pada tahun 2023.

Pada tahun pertama, Pemprov Kalteng bersama 13 kabupaten dan satu kota menerima total Rp275,921 miliar.

Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotawaringin Timur atau Kotim menjadi penerima terbesar, masing-masing memperoleh Rp46,485 miliar.

Namun, pada tahun 2024, angka ini turun menjadi Rp256,177 miliar, dengan Pemprov Kalteng menerima Rp53,019 miliar dan Pemkab Kotim sekitar Rp41 miliar.

Penurunan lebih tajam terjadi pada tahun 2025, di mana total DBH sawit yang diterima Kalteng hanya Rp117,897 miliar. Penurunan ini sangat mengkhawatirkan bagi berbagai pihak di Kalteng.

Baca Juga:  BPDPKS-Aspekpir Kolaborasi Kembangkan UKMK Berbasis Kelapa Sawit di Sulawesi Tenggara

“Saya sepakat pemerintah daerah mempertanyakan penurunan DBH dari sektor kelapa sawit yang diterima ke pemerintah pusat. Apalagi perkebunan kelapa sawit di Kalteng kan sangat luas, dan memberikan banyak dampak pada perekonomian, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Rawing.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng itu pun menyarankan kepada pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi situasi ini, agar pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Dirinya juga menyarankan agar ada strategi yang lebih efektif dalam menjaga aliran dana bagi hasil, sehingga dampaknya tidak terlalu parah bagi masyarakat.

“Kita tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut. Harus ada strategi agar ekonomi tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat tidak terdampak terlalu parah. Nah kita berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang jelas untuk mengatasi permasalahan ini,” demikian Rawing.

DBH kelapa sawit merupakan bagian dari transfer ke daerah atau TKD yang bersumber dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah atau CPO, serta produk turunannya.

Dana ini dibagikan ke pemerintah provinsi, daerah penghasil, dan daerah non-penghasil sebagai bentuk redistribusi keuntungan dari industri kelapa sawit. (Antaranews.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik