Palembang — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel menerbitkan surat himbauan terkait langkah antisipatif menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit serta kondusivitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam.
Surat bernomor 500.8/902-VI.3/BUN tertanggal 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan sektor perkebunan sawit di Sumatera Selatan, mulai dari dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit (PKS), GAPKI, hingga asosiasi petani sawit.
Dalam surat itu disebutkan, Pemerintah Provinsi Sumsel mencermati dinamika pasar dan perkembangan situasi sosial ekonomi di wilayah Sumsel pasca penyesuaian kebijakan nasional terkait tata kelola ekspor sumber daya alam. Kondisi tersebut memicu reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan, meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) dunia relatif stabil.
Pemprov Sumsel menilai ketidakseimbangan harga tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan mengganggu stabilitas daerah. Karena itu, pemerintah mengambil langkah cepat dan terukur guna menjaga iklim investasi perkebunan tetap sehat.
Dalam poin pertama surat himbauan tersebut, Dinas Perkebunan kabupaten/kota diminta meningkatkan monitoring dan pengawasan secara ketat terhadap proses penerapan harga pembelian TBS di tingkat pekebun. Seluruh transaksi pembelian TBS juga diminta mengacu pada harga penetapan resmi yang dikeluarkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel.
Selain itu, pemerintah meminta agar tindakan tegas diberikan terhadap setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku.
Kepada perusahaan perkebunan dan PKS di Sumsel, Pemprov menghimbau agar tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. PKS diwajibkan tetap mematuhi harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun Provinsi Sumatera Selatan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.
GAPKI Sumsel juga diminta aktif mengoordinasikan seluruh perusahaan perkebunan dan PKS agar tetap menjaga stabilitas pembelian TBS dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi.
Dalam surat tersebut, seluruh PKS di Sumsel diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala terhitung sejak 19 Mei 2026 kepada Direktorat Jenderal Perkebunan melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah serta mengirimkan salinannya kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel melalui email resmi.
Sementara itu, asosiasi petani seperti ASPEKPIR dan APKASINDO diharapkan berperan aktif mengedukasi pekebun agar tetap tenang, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran harga oleh PKS.
Surat himbauan tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, M. Ichwansyah, S.P., M.Si. Tembusan surat juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI. Bun




