Petani Minta Jangan Hanya HGU, Kebun Plasma Juga Harus Tuntas

Petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya di Kabupaten Bengkayang meminta pemerintah tidak hanya fokus pada urusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tapi juga realisasi kewajiban pembangunan plasma sebesar 20% oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.

Desakan petani ini buntut dari langkah pemerintah Kabupaten Bengkayang yang menargetkan pengurusan HGU perusahaan kelapa sawit paling lambat selesai akhir 2026. Diatas batas tersebut Pemkab Bengkayang tidak akan memberi toleransi kewajiban legalitas terebut.

“Kita sepakat dengan langkah Pemkab Bengkayang tersebut. Sebab HGU harus jelas supaya jelas juga sektor pajak yang diterima oleh pemerintah,” ujar Indra Rustandi Ketua Apkasindo Kalbar kepada elaeis.co, Sabtu (21/2).

Baca Juga:  Keran Ekspor CPO Dipersempit, Apa Efeknya Bagi Kelapa Sawit Indonesia?

Dari catatannya, ada 38 perusahaan yang kini beroperasi di kabupaten Bengkayang itu. Namun belum semua  memiliki izin yang lengkap. Ini berdampak pada kontribusi pajak kepada daerah. Disamping itu, Indra mengaku belum mengetahui secara persis apakah puluhan perusahaan kebun kelapa sawit itu telah menjalankan kewajiban terhadap masyarakat sekitar operasinya. Yakni pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari lahan yang dikelola.

“Ini seharusnya bisa sejalan dengan penyelesaian HGU tadi. Dari izin-izin  perusahaan tersebut pihak pemerintah dapat memerintahkan perusahaan agar segera merealisasikan plasma 20% bagi perusahaan yang belum. Sehingga kehadiran perusahaan juga ikut menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. Bun (elaeis.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik