Petani Minta Jangan Hanya HGU, Kebun Plasma Juga Harus Tuntas

Petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) khususnya di Kabupaten Bengkayang meminta pemerintah tidak hanya fokus pada urusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, tapi juga realisasi kewajiban pembangunan plasma sebesar 20% oleh perusahaan kelapa sawit tersebut.

Desakan petani ini buntut dari langkah pemerintah Kabupaten Bengkayang yang menargetkan pengurusan HGU perusahaan kelapa sawit paling lambat selesai akhir 2026. Diatas batas tersebut Pemkab Bengkayang tidak akan memberi toleransi kewajiban legalitas terebut.

“Kita sepakat dengan langkah Pemkab Bengkayang tersebut. Sebab HGU harus jelas supaya jelas juga sektor pajak yang diterima oleh pemerintah,” ujar Indra Rustandi Ketua Apkasindo Kalbar kepada elaeis.co, Sabtu (21/2).

Baca Juga:  Keran Ekspor CPO Dipersempit, Apa Efeknya Bagi Kelapa Sawit Indonesia?

Dari catatannya, ada 38 perusahaan yang kini beroperasi di kabupaten Bengkayang itu. Namun belum semua  memiliki izin yang lengkap. Ini berdampak pada kontribusi pajak kepada daerah. Disamping itu, Indra mengaku belum mengetahui secara persis apakah puluhan perusahaan kebun kelapa sawit itu telah menjalankan kewajiban terhadap masyarakat sekitar operasinya. Yakni pembangunan kebun plasma sebesar 20% dari lahan yang dikelola.

“Ini seharusnya bisa sejalan dengan penyelesaian HGU tadi. Dari izin-izin  perusahaan tersebut pihak pemerintah dapat memerintahkan perusahaan agar segera merealisasikan plasma 20% bagi perusahaan yang belum. Sehingga kehadiran perusahaan juga ikut menjamin kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. Bun (elaeis.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit
ngantukk
APCASI Bongkar Titik Lemah Sawit RI, Pengusaha Dinilai Terlalu Nyaman Ekspor CPO Mentah
batu bara
Kemendag Atur Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit dan Paduan Besi
bpdp posm
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen