Pemprov Kalbar Imbau Stabilitas Harga TBS Sawit Pasca Wacana Ekspor Satu Pintu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan mengeluarkan surat himbauan terkait menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah pasca munculnya wacana kebijakan ekspor komoditas unggulan strategis melalui satu pintu.

Surat bernomor 500.8/697/DISBUNAK.C tertanggal 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada Kepala Dinas yang membidangi perkebunan se-Kalimantan Barat, GAPKI Cabang Kalbar, seluruh asosiasi petani/pekebun kelapa sawit se-Kalbar, serta pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat tersebut, Pemprov Kalbar mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat PKS yang dinilai berdampak terhadap stabilitas ekonomi daerah.

“Sehubungan dengan berkembangnya wacana kebijakan pemerintah mengenai penerapan skema ekspor satu pintu untuk komoditas unggulan strategis sumber daya alam, khususnya kelapa sawit dan turunannya melalui BUMN PT Danantara Sumber Daya Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS sawit,” demikian isi surat tersebut.

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar mengeluarkan sejumlah poin himbauan, di antaranya:

Pertama, dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota diminta meningkatkan monitoring, pengawalan dan pengawasan kondisi lapangan guna memastikan pembayaran TBS plasma tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  GAPKI Soroti Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit

Kedua, GAPKI Cabang Kalbar diminta aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan agar menjaga stabilitas pembelian TBS sesuai regulasi yang berlaku.

Ketiga, asosiasi petani dan pekebun sawit diharapkan berperan aktif menjaga stabilitas dan kondusifitas di lapangan, termasuk mendorong peningkatan kualitas produksi dan pelaksanaan kewajiban kemitraan sesuai ketentuan.

Keempat, perusahaan perkebunan diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS pihak ketiga/non mitra secara berkala sejak 19 Mei 2026 kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar.

Kelima, seluruh pemangku kepentingan diminta mengedepankan komunikasi persuasif dalam merespons berbagai wacana kebijakan pemerintah guna menjaga aktivitas di lapangan tetap kondusif dan tidak terganggu.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Drs. Ignasius IK, SH., M.Si., dalam surat tersebut menegaskan pihaknya berkomitmen menjadi jembatan antara kepentingan pelaku usaha, pekebun dan pemerintah agar kebijakan nasional tetap sejalan dengan kondisi riil di daerah.

Surat himbauan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat serta seluruh bupati/walikota se-Kalimantan Barat. Bun 

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
sawit-tbs
Pakar Prediksi Harga TBS Kembali Naik Setelah Pemerintah Jelaskan DSI
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
Presiden Prabowo
PalmCo Siap Bangun 16 Pabrik Compressed Biomethane Gas (CBG), Olah Limbah 17 PKS Sawit
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
download
DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit
ngantukk
APCASI Bongkar Titik Lemah Sawit RI, Pengusaha Dinilai Terlalu Nyaman Ekspor CPO Mentah
batu bara
Kemendag Atur Ekspor Batu Bara, Kelapa Sawit dan Paduan Besi
bpdp posm
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen