GAPKI Soroti Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit

GAPKI menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah daerah yang akan memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit. Kebijakan ini dinilai berpotensi menambah beban berat bagi industri sawit nasional yang saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa rencana pungutan baru tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha. Pasalnya, industri kelapa sawit saat ini sudah dibebani berbagai kewajiban pajak dan biaya lainnya.

“Di berbagai pemberitaan, sawit akan dikenakan lagi Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per pohon. Ini jelas menjadi tambahan beban bagi industri,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurutnya, sektor kelapa sawit justru membutuhkan kebijakan yang lebih kondusif agar tetap kompetitif di pasar global. Penambahan pungutan baru dinilai tidak sejalan dengan upaya memperkuat daya saing industri strategis nasional tersebut.

Eddy juga menilai bahwa kebijakan Pajak Air Permukaan (PAP) seharusnya tidak perlu diberlakukan karena berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan secara signifikan.

Baca Juga:  BPDPKS Harapkan Program Akselerasi Replanting Mampu Capai Target PSR Per Tahun.

“Pungutan seperti ini seharusnya tidak ada karena hanya akan menambah tekanan bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal GAPKI, Hadi Sugeng Wahyudiono, menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan pembatalan rencana kebijakan tersebut. Ia menilai, penambahan pajak baru tidak relevan mengingat industri sawit sudah memenuhi berbagai kewajiban terkait pemanfaatan sumber daya air.

“Kalau kebijakannya tidak masuk akal, sebaiknya ditolak. Kami jelas keberatan dengan rencana ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, GAPKI juga tengah menyiapkan kajian mendalam terkait potensi tumpang tindih regulasi dalam pengelolaan sumber daya air. Kajian tersebut mencakup berbagai aturan terkait penggunaan air permukaan, air tanah, hingga air hujan yang dinilai masih belum sinkron.

Menurut GAPKI, ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menambah kompleksitas dan biaya bagi pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

“Ke depan, hal ini bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak segera ditata dengan baik,” pungkas Eddy. Bun (gapki.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
mbl swt
Kantong Petani Makin Tebal, Harga TBS Provinsi Babel Ditetapkan Naik Menjadi Rp3.514/kg
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Terbaru
kompo
Mentan Sebut Ekspor CPO Menguat, RI Kokoh Jadi Raja Sawit Dunia
sawity
Akademisi: "Traceability" Penting bagi Industri Sawit Nasional
orang oranggg
PTPN IV PalmCo gandeng ITS kembangkan bensin sawit
aspekpir
Aspekpir Yakinkan Pekebun Ikut PSR