Pemkab Pasaman Barat imbau petani remajakan sawit berumur 25 tahun

Simpang Empat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengimbau masyarakat yang memiliki tanaman kelapa sawit berumur 25 tahun ke atas agar segera diremajakan (replanting) agar bisa menjaga produktivitasnya.

“Jika sudah berumur 25 tahun ke atas, maka hasil produktivitas tidak akan maksimal dan harus segera diremajakan,” kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Sumbar, Sabtu.

Menurutnya, jika umur tanaman sudah 25 tahun, maka hasil produksinya akan di bawah 10 ton.

Pihaknya sejak 2018 telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit.

Ada 2.009 hektare tanaman kelapa sawit telah diremajakan.

“Pemkab Pasaman Barat menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas seluas 1.000 hektare pada 2025,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

“Anggarannya berasal dari Kementerian Pertanian melalui Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 2024 yang terealisasi peremajaan kelapa sawit hanya 143 hektare,” katanya.

Baca Juga:  SNV Indonesia dan Mitra Terapkan Perkebunan Regeneratif untuk Kelapa Sawit

Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), dan pusat.

Lalu, pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.

Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.

Kemudian, bisa memperbaiki keragaman tanaman, sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.

Dia menambahkan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare dan rakyat seluas 126.934 hektare.

Selanjutnya, potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.

“Kalau kita bandingkan untuk luasan potensi perkebunan rakyat, baru dua persen dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit. Mudah-mudahan program ini terus berlangsung tiap tahun,” harapnya. (Antaranews.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
0180d4bcc758ace3559f88820574900e
Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi
CREATOR: gd-jpeg v1
Produksi dan Ekspor Kelapa Sawit Indonesia Meningkat pada 2025 Kementan Fokus Hilirisasi dan Keberlanjutan Perkebunan
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
Slide2
Informasi Tentang Keanggotaan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Terbaru
bpanya orng
Perkuat Daya Saing Ekspor, BPDP dan GPPI Percepat Sertifikasi ISPO Petani Sawit
sawitttttt
Kebijakan Limbah Sawit Perlu Dikaji Ulang, Berisiko Picu Biaya dan Ekologi
Pengelolaan kebun klp sawit
Mendorong Produk Turunan Sawit di Bidang Pangan Nasional
Kepala-Distan-Gumas
Program plasma digenjot, sawit diharap dongkrak kesejahteraan masyarakat Gumas