Pemerintah Godok Aturan Permudah Sertifikasi ISPO Petani Sawit

JAKARTA — Pemerintah tengah menggodok regulasi terkait pembiayaan proses sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO) bagi smallholderss atau petani kecil.

Kewajiban sertifikasi dilakukan agar ekspor sawit tetap dapat diterima pasar Eropa, sesuai dengan Undang-undang antideforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR).

Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menyampaikan, aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) dari Peraturan Presiden (Perpres) No.16/2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia tengah disusun.

“Sekarang Permen-nya lagi on going,” kata Dida ketika ditemui di sela-sela diskusi ‘Step by Step Journey of EUDR: Burden or Benefit?’ di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dia mengharapkan, aturan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator (Permenko), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) ini dapat rampung dalam dua bulan ke depan.

Dengan begitu, dalam tiga hingga bulan mendatang, proses sertifikat ISPO bagi smallholders dapat terlaksana.

“1-2 bulan ini selesai [Permen-nya], ya mungkin 3-4 bulan lagi bisa operasional,” ujarnya. Dida menuturkan, pemerintah melalui Perpres No.16/2025 mewajibkan smallholders melakukan Sertifikasi ISPO terhadap usaha perkebunan kelapa sawit, paling lambat empat tahun sejak beleid ini diundangkan pada Maret 2025. 

Kemudian dalam Pasal 16 ayat 2 disebutkan bahwa biaya proses Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh smallholders bersumber dari dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.

Dida menyebut, Indonesia setidaknya memiliki sekitar 2 juta petani kelapa sawit. Menurutnya, dana dari BPDP cukup untuk membiayai proses Sertifikasi ISPO bagi 2 juta petani kecil.

Selain membiayai Sertifikasi ISPO, Dida mengatakan dana BPDP juga akan membiayai smallholders dari sisi pelatihan dan pendampingan, mengingat banyak petani yang belum paham terhadap teknologi.

“Cukup sih kita sudah hitung ya, kecuali memang kan sekarang ada tantangan lah untuk implementasi program. Ya kita lihat, tapi kalau dari kondisi sekarang sampai akhir tahun kayaknya masih bisa lah,” tuturnya.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Eddy Abdurrachman mengatakan bahwa BPDP telah mengalokasikan anggaran untuk proses Sertifikasi ISPO tahun ini.

Meski Eddy belum bisa mengungkap berapa besar anggaran yang disiapkan untuk proses Sertifikasi ISPO bagi smallholders, dia memastikan BPDP dapat mendanai kegiatan tersebut.

“Aku lupa ya jumlahnya berapa ya, tapi kita sudah alokasikan untuk di tahun 2025 sebetulnya. Jadi kalau seandainya regulasinya itu keluar sekarang, kita bisa mendanai itu,” ujar Eddy di sela-sela diskusi ‘Step by Step Journey of EUDR: Burden or Benefit?’ di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Bisnis.com)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik