Pemerintah Siapkan Insentif Pembiayaan Kepada Petani Peserta PSR

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian menyiapkan insentif pembiayaan kepada petani peserta Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Salah satu syaratnya adalah petani melakukan tumpang sari tanaman sela di kebun sawit yang sedang dalam proses peremajaan.

Informasi ini disampaikan Andi Nur Alamsyah, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dalam Rapat Kerja Komisi IV Dengan Menteri Pertanian beserta jajaran di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2023).

Dikutip dari Majalah Sawit Indonesia, Ditjen Perkebunan juga tengah mengajukan program untuk menjadi salah satu insentif bagi petani, yakni kelapa sawit tumpang sari yang akan didanai oleh BPDPKS yang sifatnya voluntary bukan mandatory.

Andi menjelaskan melalui Komite Pengarah dan Komite Pengawas BPDPKS sedang dibahas program kelapa sawit tumpang sari yang akan dibiayai BPDPKS.

“Jadi petani sawit yang mau melakukan PSR bisa melakukan pilihan, menanam jagung kalau terbiasa menanam jagung. Kalau terbiasa menanam kacang-kacangan akan menanam kacang-kacangan. Sekarang dalam proses reviu terkait dengan satuan biaya per hektarnya,” jelas Andi.

Baca Juga:  Gapki Berharap Petani Kelapa Sawit Tingkatkan Kualitas TBS

“Program ini akan segera di-launching yang sudah disetujui Komite Pengarah dan Pengawas BPDPKS. Ada tambahan kepada petani PSR karena selama tiga tahun tidak memperoleh pendapatan utama. Mereka dapat top up biaya di luar dana PSR sebesar Rp 30 juta per hektare,” urainya.

Eddy Abdurrachman, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan insentif tumpang sari di kebun sawit PSR memang sedang dibahas.”Benar sedang dalam pembahasan,” urainya singkat

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Perkebunan menambahkan, Peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria tanaman telah melewati umur ekonomis 25 tahun, produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS/hektar per tahun pada umur paling sedikit 7 tahun, dan/atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul. Kriteria dimaksud dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelempagaan Pekebun lainnya.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
kelapa_sawit_200500_big
Terkait Pembelian TBS Sawit, Ketum GAPKI Ingatkan Perusahaan di Siak Riau Tentang UU 18/2013
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik