Ketika Kewajiban Kebun Plasma Diganti Mobil untuk Perpanjang HGU

Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut dan PT REA Kaltim Plantations menjalin kerja sama di sektor perkebunan sawit. Pada Rabu, 11 Februari 2025, di Pendopo Odah Etam, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman. Terjalinnya kerja sama ini difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kerja sama ini bertujuan melaksanakan kewajiban perusahaan sawit dalam memperpanjang izin hak guna usaha (HGU). Di sela kegiatan, perusahaan menyerahkan enam mobil dobel gardan kepada koperasi desa.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan setiap perusahaan yang memperpanjang HGU wajib menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola. Kebun plasma adalah kebun sawit yang hasilnya menjadi hak masyarakat sekitar perusahaan melalui koperasi. Namun demikian, lahan membangun kebun plasma di sejumlah wilayah terbatas.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, memperbolehkan perusahaan mengganti kewajiban plasma dengan program usaha produktif lain. Syaratnya, nilai ekonominya harus setara dengan kebun plasma dan masa manfaatnya harus sama dengan umur kebun sawit, yakni sekitar 25 tahun.

Aulia menyebut, jika 1 hektare kebun sawit menghasilkan sekitar Rp2 juta per bulan, dan perusahaan memiliki HGU seluas 5.000 hektare, maka 20 persen atau 1.000 hektare di antaranya merupakan plasma. Dengan asumsi Rp2 juta per hektare per bulan, potensi hak ekonomi masyarakat bisa mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Nilai sebesar inilah yang harus dipenuhi perusahaan, baik melalui kebun plasma maupun program pengganti.

Baca Juga:  "Pemerintah Wajib Lindungi Investasi Pelaku Usaha Perkebunan Sawit"

Untuk memastikan perhitungannya tepat, Pemkab Kukar meminta bantuan akademisi dari Politeknik Negeri Samarinda. Perguruan tinggi ditugaskan melakukan kajian ekonomi. Hasil kajian tersebut menjadi dasar rekomendasi skema yang dijalankan.

Meski demikian, keputusan akhir di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan dan memperpanjang HGU. Kementerian akan menilai skema pengganti tersebut sesuai aturan pertanahan.

“Yang terpenting, nilai yang diterima koperasi harus setara, jika kebun plasma benar-benar dibangun,” kata Aulia.

Pemberian enam mobil kepada koperasi desa itu merupakan salah satu inisiatif mengganti kewajiban menyediakan kebun plasma dengan usaha produktif. Kembang Janggut disebut sebagai salah satu wilayah yang memiliki lahan kebun plasma terbatas.

Presiden Direktur PT REA Kaltim Plantations, Luuk, mengatakan mobil-mobil itu akan disewakan. Hasilnya dimanfaatkan oleh desa. Targetnya, manfaat yang diterima masyarakat setara dengan plasma senilai sekitar Rp30 juta per hektare per tahun, dengan jangka waktu mengikuti umur kebun yakni sekitar 25 tahun.

Kembang Janggut menjadi lokasi perdana penerima kendaraan operasional ini. PT REA Kaltim Plantations segera melaksanakan program serupa di wilayah lain yang menghadapi kendala lahan, termasuk Tabang. Apabila tersedia lahan, perusahaan akan memprioritaskan pembangunan kebun plasma konvensional. “Skema ini menjadi solusi agar desa tetap memperoleh hak ekonomi yang setara,” ujarnya. Bun (kaltimkece.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
CREATOR: gd-jpeg v1
Sumatera Barat Masih Merajai Harga Kelapa Sawit di Indonesia
menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-artbpn-nusron-wahid_169
Aturan Plasma Sawit Wajib Bagi Perusahaan Naik Jadi 30%
73852451p
Peraturan Menteri Pertanian No.26 tahun 2007 tentang Padoman Perizinan Usaha Perkebunan
kelapa-sawit
Begini Cara Membuat Pakan Ikan dari Bungkil Kelapa Sawit
Terbaru
2025-06-30-beda-harga-sawit-plasma-dan-swadaya-sumut-sampai-rp977-kg
Sinergi Jadi Kunci Sawit Berkelan
sawiit
Petani Sebut Formula Tarif Pungutan Ekspor Sawit Berisiko, Minta Skema Fleksibel
swt
GAPKI Catat Produksi CPO Nasional Naik 7,2% di Tahun 2025
gpt
Malaysia Lebih Canggih, Data Produksi Sawit RI Dipertanyakan Petani