- Satgas PKH menertibkan perusahaan sawit di Paring Raya. Namun, alih-alih berikan pengelolannya pada warga, jatah plasma hak mereka justru diberikan pada Agrinas.
- Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mencatat, ada dua korporasi yang beroperasi di wilayah ini. PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, mengelola perkebunan sawit seluas 1.242,48 hektar dan PT Sumur Pandanwangi (SPW) menggarap 1.622,63 hektar. Keduanya memakan 41% wilayah kampung dan mengepung komunitas adat Dayak Pembuang di sana.
- Satgas PKH menertibkan dua perusahaan tersebut dan menyerahkan pengelolannya pada PT Agrina Palma Nusantara, perusahaan negara yang mengelola aset sitaan Satgas PKH. Tapi, pada praktiknya, Agrinas kemudian percayakan pengelolaannya pada vendor, PT Berlian Bintara Beton.
- Suari Rosa, Koordinator Advokasi dan Kampanye Progress Kalteng, mengatakan, Penyitaan lahan oleh Satgas PKH, membuat situasi semakin pelik. Karena rencana area 20% untuk plasma tidak bisa lagi masyarakat minta.
Warga Desa Paring Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), resah karena Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita beberapa hektar lahan perusahaan sawit di wilayah mereka. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu sampai sekarang belum memberikan hak plasma pada masyarakat.
Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) mencatat, ada dua korporasi yang beroperasi di wilayah ini. PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, mengelola perkebunan sawit seluas 1.242,48 hektar dan PT Sumur Pandanwangi (SPW) menggarap 1.622,63 hektar. Keduanya memakan 41% wilayah kampung dan mengepung komunitas adat Dayak Pembuang di sana.
Informasi yang Mongabay dapat, Satgas PKH mengklaim 700 hektar kebun sawit SPW dan mengambil sekitar 617 hektar lahan WSSL II.
“Wilayah yang disita Satgas PKH merupakan lahan yang telah bertahun-tahun kami perjuangkan dan pernah dijanjikan perusahaan untuk dijadikan plasma,” ucap Saharin, tetua kampung.
Setelah itu, lahan Satgas PKH serahkan pada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan negara yang mengelola aset sitaan Satgas PKH. Pada praktiknya, Agrinas kemudian percayakan pengelolaan pada vendor, PT Berlian Bintara Beton.

Tidak terima dengan kebijakan itu, warga kemudian protes dan dipertemukan dengan perwakilan Satgas PKH, Agrinas, dan pemerintah daerah, 20 Oktober. Dalam forum itu, mereka minta lahan sitaan perusahaan dapat masyarakat kelola langsung melalui koperasi desa.
Namun, dialog tak menghasilkan keputusan yang berpihak kepada warga. Agrinas bersikukuh menyerahkan pengelolaan lahan kepada vendor, dengan alasan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pengambilalihan itu juga mengakibatkan warga yang bekerja di WSSL II harus dirumahkan. Namun, pertemuan itu menawarkan warga yang kehilangan pekerjaan bekerja kembali jadi BHL di lahan itu.
Pertemuan berujung buntu. Warga menolak kehadiran vendor dan bersikeras dengan tuntutan mereka.
“Mereka bilang lahan bakal diserahkan kepada warga setelah dikelola beberapa tahun lebih dahulu. Tetapi kami keberatan, karena sawit di areal tersebut diperkirakan akan memasuki masa replanting sebentar lagi.”
Agrinas dan vendor sempat menghentikan operasional mereka pada 22 Oktober 2025 karena protes warga.
Tiga hari kemudian, warga aksi ‘duduk lahan’ sebagai bentuk resistensi atas kebijakan itu. Mereka mendirikan sedikitnya empat pos di sekitar kebun dan mengatur sistem jaga bergiliran setiap hari.
Cara ini mereka tempuh untuk memperjuangkan lahan yang pindah kendali tanpa melibatkan masyarakat.
Upaya mediasi kembali berjalan pada 27 Oktober 2025 dengan mempertemukan warga dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Hanau, Agrinas, serta vendor. Kala itu, Agrinas kembali menyampaikan kalau penunjukkan vendor merupakan instruksi pemerintah pusat.
Pertemuan lanjutan sehari kemudian di salah satu pos jawa warga, hadir perwakilan Agrinas dan kepolisian. Namun, hingga akhir, tidak ada keputusan yang mengubah rencana pengelolaan lahan oleh vendor.
Setidaknya hingga awal Desember 2025, aksi pendudukan di lahan sitaan Satgas PKH oleh warga masih berlangsung, Namun intensitasnya mereda seiring tak kunjung ada kepastian.
Saharin bilang, warga kembali melakukan aksi pendudukan pada 19 Januari 2026, tapi sasarannya SPW. Protes ini berlanjut ke pertemuan antara warga dengan perusahaan dan Pemkan Seruyan di Kuala Pembuang, 2 dan 10 Februari 2026.
Pasca pertemuan, warga akhirnya menerima skema plasma dari SPW seluas 52 hektar setelah tanda tangan nota kesepahaman, 16 Februari 2026. Dari lahan ini, sebanyak 146 keluarga peroleh sekitar Rp300.000 perbulan. Angka ini jauh dari cukup.
Penolakan terhadap pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH oleh Agrinas melalui vendor ini pun belum surut.
Warga masih bertekad agar areal tersebut dapat mereka kelola. Karena, mereka yakin masih memiliki hak kawasan.
Berdasarkan informasi yang mereka terima, jika tidak ada penyitaan lahan, maka mereka harusnya peroleh sekitar 233 hektar lahan. Artinya, masih ada sekitar 181 hektar yang mereka asumsikan sebagai hak.
Saat ini, warga masih mendiskusikan langkah lanjutan untuk memperjuangkan tuntutan itu, meski belum memutuskan bentuknya.
“Kami berencana aksi setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk memperjuangan kepastian hak plasma yang selama ini kami usahakan.”

Mongabay berupaya meminta tanggapan Febrie Ardiansyah, Ketua Pelaksana Harian Satgas PKH cum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait ini. Pertanyaan serupa juga Mongabay tanyakan pada Ardito Muwardi, anggota Satgas PKH juga dari unsur kejaksaan.
Pesan kepada keduanya kami kirim Sabtu (7/3/26) dan Senin (9/3/26) tetapi tidak ada respons hingga berita ini terbit.
Sisi lain, warga Paring Raya, bersama masyarakat dari lima desa—Parang Batang, Tanjung Hanau, Banua Usang, Paren, dan Ulak Batu—berencana menyatukan barisan untuk menuntut hak plasma dari WSSL II.
Hingga kini perusahaan belum merealisasikan plasma sama sekali, padahal konsesi termasuk yang paling luas di Kecamatan Hanau.
Aliansi ini sudah kirimkan dua surat kepada Pemkab Seruyan tetapi tak mendapat tanggapan. Setelah Lebaran nanti, mereka juga berencana mengajukan rapat dengar pendapat dengan DPRD serta melayangkan surat kepada Ombudsman untuk mengadukan sikap pemerintah daerah.

Tidak lagi sama
Dulu, Desa Paring Raya merupakan kawasan yang kaya hutan dan aliran Sungai Seruyan yang melimpah. Komunitas Adat Dayak Pembuang bebas menanam padi dan sayuran di ladang luas, berburu hewan, juga memancing ikan untuk makan.
Mereka pun bebas memanfaatkan hasil hutan. Mulai dari kayu, rotan, hingga buah-buahan untuk penuhi kebutuhan.
“Sekarang semuanya tinggal cerita,” kata Khadijah, warga Paring Raya.
Perubahan itu, katanya, bermula ketika perusahaan kayu datang dan membabat pohon-pohon di hutan pada 1987-1997. Meski penebangan akhirnya berhenti, lahan yang sudah terbuka memanggil investor baru dalam wujud perkebunan sawit.
Sejumlah korporasi berdatangan ke Paring Raya. Merangkul pejabat-pejabat lokal di masa itu untuk memuluskan niatnya. Awalnya, tanah-tanah desa yang banyak berpindah tangan. Lalu, giliran lahan warga yang ikut terlepas secara perlahan.
Orang tua Khadijah termasuk salah satu yang menjual tanah kepada perusahaan sawit. Harga saat itu sangat rendah, berkisar Rp500.000–Rp700.000 per hektar, tergantung kondisi lahan.
Dia tidak tahu pasti apa alasan orang tuanya menjual tanah itu.
“Pertimbangan (penjualan tanah) itu diputuskan orang tua.”

Kini, hidup di Paring Raya tidak lagi sama, karena sumber mata pencaharian dari alam telah berubah. Realisasi perusahaan untuk membangun kebun plasma pun tidak kunjung datang.
Alahasil, perempuan 53 tahun ini terpaksa jadi buruh di perusahaan sawit, sama dengan kebanyakan warga lain. Mirisnya, mereka kebagian kerja kasar, karena tingkat pendidikan yang kebanyakan cuma lulus Sekolah Dasar.
Mayoritas warga, termasuk Khadijah, kerja sebagai buruh harian lepas dengan gaji rendah. Di SPW, berkisar Rp90.000 untuk lima jam kerja, dengan jatah kerja 12-15 hari sebulan.
Di WSSL II, BHL dapat upah Rp80.000 dengan jam kerja 07.00-11.00. Karena jarak dekat, warga memilih kerja di WSSL ketimbang SPW.
Meski pengelolaannya sekarang berpindah ke Agrinas melalui vendor, nasib BHL seperti Khadijah tetap sama. Mereka tetap dapat upah murah, jam kerja terbatas dan masa depan tak pasti.

Mempertanyakan peran negara
Suari Rosa, Koordinator Advokasi dan Kampanye Progress Kalteng, mengatakan, kehadiran perusahaan perkebunan sawit telah merusak ekosistem sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat. Mata pencaharian warga tradisional, seperti berladang, menangkap ikan, dan memanfaatkan hasil hutan makin tergerus.
Karena itu, mereka terjebak jadi buruh perkebunan dengan upah rendah, tanpa jaminan sosial maupun kerja layak.
“Sebagian masyarakat masih berusaha bertahan dengan memanfaatkan sisa-sisa sumber daya alam yang tersisa,” katanya.
Tidak adanya kebun plasma yang bisa membantu hidup warga, membuat situasi makin parah. Warga terjebak jadi BHL tanpa kepastian.
“Karena mereka tidak punya ‘tabungan’ lahan.”
Penyitaan lahan oleh Satgas PKH, katanya, membuat situasi makin pelik. Karena rencana area 20% untuk plasma tidak bisa lagi masyarakat minta.
Apalagi, belum ada aturan yang mengatur nasib hak plasma dalam situasi itu. Menurut dia, pemerintah dan Satgas PKH seharusnya melibatkan masyarakat untuk bekerjasama dan memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan itu.
“Lemahnya pengawasan negara ini jadi persoalan serius.”
Mongabay coba meminta keterangan pada Edy Harnoko, personalia WSSL II, dan Arifin, humas SPW. Hanya Edy yang memberikan respons, Kamis (22/1/26), tetapi dia meminta agar konfirmasi terlebih dahulu pada Pemkab Seruyan, sembari perusahaan menyiapkan jawaban. Namun, upaya untuk menghubunginya kembali hingga berita terbit tidak mendapat respons.
Permintaan wawancara juga Mongabay tujukan pada Agus Sulino, Kepala Bidang Usaha Tani dan Penyuluhan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan, yang juga mewakili Sub Kelompok Kerja II Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas–Sertifikasi Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan.
Dia mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada Ashadi, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Seruyan. Namun hingga berita ini terbit, Ashadi tidak memberikan tanggapan.





