Kementerian ATR diminta Ombudsman tuntaskan tumpang tindih lahan sawit

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengatakan pihaknya menerima rekomendasi dari Ombudsman RI untuk menyelesaikan tumpah tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan.

“Ombudsman Republik Indonesia telah menyerahkan hasilnya dan rekomendasi yang diberikan bagi Kementerian ATR/BPN juga sangat lugas di sana. PR (pekerjaan rumah) yang harus kami selesaikan untuk memperbaiki tata kelola maladministrasi (industri kelapa sawit) termasuk yang pertama adalah menyelesaikan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan,” ucap Ossy di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik terkait Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Ombudsman memberikan saran perbaikan mengenai perkebunan sawit rakyat agar dilepaskan dari kawasan hutan, sehingga memiliki kejelasan status Hak Atas Tanah (HAT)

Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan domain atas 70,4 juta hektare (ha) atau 37 persen dari total kawasan darat Indonesia, sedangkan 120,4 juta ha atau 63 persen yang merupakan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan.

“Inilah yang kemudian menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan Hak AtasTanah tersebut dikelola sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar dia.

Setelah nantinya Kementerian ATR/BPN menerbitkan legalitas HAT yang dimaksud, maka pengelolaan akan dikembalikan kepada kementerian dan lembaga teknis masing-masing.

Menurut dia, upaya ini perlu melibatkan kolaborasi antar instansi agar tanah-tanah kebun sawit yang ada memiliki kejelasan status.

Baca Juga:  Pemerintah dan Gapki Dorong Petani Sawit Lebih Aktif dalam Proyek Swasembada Energi

Dengan meniadakan ego sektoral dan mengikuti visi-misi Presiden RI Prabowo Subianto, Ossy mengajak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya yakin dengan semangat meniadakan ego sektoral, dengan semangat kita ingin mengedepankan apa yang menjadi visi dan misi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat, kita yakini bahwa semua permasalahan pasti ada solusinya. Tinggal sekarang bagaimana political will dari kita untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga terkait dengan rekomendasi dari (Ombudsman) tentunya akan kami tindak lanjuti permasalahan areal perkebunan sawit yang di dalam areal hutan,” ungkapnya.

Selain itu, Kementerian ATR turut mendukung rekomendasi Ombudsman terkait penyediaan data dalam kebijakan satu peta yang disebut dapat menyelesaikan permasalahan penataan tata ruang kawasan kehutanan dan non kehutanan.

“Kebijakan satu peta ini akan menjadi rujukan dari seluruh kementerian dan lembaga teknis agar ke depan permasalahan-permasalahan maladministrasi seperti ini bisa diminimalisir,” kata Ossy.

Laporan Ombudsman menemukan tiga aspek utama yang menjadi titik rentan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit, yakni lahan, perizinan, dan tata niaga.

Permasalahan yang paling sering ditemukan dalam aspek lahan adalah tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Permasalahan tersebut dinilai perlu diselesaikan dengan mengutamakan kepemilikan lahan yang telah diterbitkan bukti kepemilikan HAT dan pengakuan hukum lainnya. (antaranews.com).

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
685ccbf1eb320
Pelabuhan Pulau Baai Mati Suri, Ribuan Petani Sawit di Bengkulu Terimbas
DSC02568 - Copy
Aspekpir Indonesia Gelar Rakernas 2025. Bahas Kemitraan Strategis Inti Plasma, PSR, Sarpras dan Beasiswa.
gubernur-riau-abdul-wahid-fotodiskominfo-riau-3w9xf-u4fg
Riau Berusaha Rebut Hak Kelola Kebun Eks Sawit Duta Palma
Limbah Sawit
Tandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulat Menjadi Bahan Baku Benang dan Kain.
Terbaru
040418-rhn-bisnis-17-sawit-_3__1720485164
Pemerintah Godok Aturan Permudah Sertifikasi ISPO Petani Sawit
281121-ptb-bisnis01-sawit_1720485403
DJP Awasi Potensi Pajak Sektor Perikanan dan Kelapa Sawit Pasangkayu
2025-06-30-beda-harga-sawit-plasma-dan-swadaya-sumut-sampai-rp977-kg
Beda Harga Sawit Plasma dan Swadaya Sumut sampai Rp977/kg
kelapa_sawit_150708_big
Langkah Nyata Kemenperin Implementasikan Percepatan Hilirisasi Kelapa Sawit