Indonesia Menang Sengketa Sawit atas Uni Eropa di WTO

Jakarta – Pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah mengadopsi laporan akhir sengketa dagang dengan Indonesia dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan Minyak Sawit dan Biofuel Berbahan Baku Kelapa Sawit (DS593: Indonesia – Palm Oil).

Laporan akhir Panel dimaksud telah dipublikasi ke publik pada 20 Januari 2025. 

Dalam laporannya, Panel WTO menyatakan UE telah melakukan diskriminasi dengan menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan biofuel berbahan baku kelapa sawit dari Indonesia dibandingkan dengan produk serupa yang diproduksi UE seperti rapeseed dan bunga matahari.

Selain itu, Panel menilai UE gagal meninjau data yang digunakan untuk menentukan biofuel dengan kategori alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria dan prosedur sertifikasi low ILUC-risk dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Oleh karena itu, UE diwajibkan menyesuaikan kebijakan di dalam Delegated Regulation yang dipandang Panel melanggar aturan WTO

“Merujuk rekomendasi Panel, maka Uni Eropa perlu menyesuaikan kebijakannya agar sejalan dengan perjanjian WTO, prediktabilitas dan praktik perdagangan yang adil dalam sistem perdagangan multilateral telah ditegakkan. Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan kepada DSB agar Laporan Panel diadopsi,” ujar Deputi Wakil Tetap RI II untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya, Duta Besar Nur Rachman Setyoko. 

Baca Juga:  Solidaridad Raih Penghargaan sebagai Lembaga Kolaboratif Penggerak Sertifikasi Sawit Berkelanjutan

PTRI Jenewa dalam keterangan tertulis pada 25 Februari 2025, menjelaskan sepanjang proses panel, Indonesia telah menyampaikan sejumlah klaim dan bukti kuat untuk mendukung argumen bahwa langkah-langkah UE tidak konsisten dengan perjanjian WTO.

Indonesia berhasil menunjukkan bahwa alasan UE tentang perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan melindungi moral tidak ada kaitan dengan kebijakan yang diambil terhadap minyak dan biodiesel berbahan baku kelapa sawit. Faktanya, asumsi tersebut belum terbukti dan bertentangan dengan argumen Uni Eropa dalam proses ini.

“Indonesia siap melakukan dialog konstruktif dengan UE untuk memperoleh resolusi positif dalam sengketa ini melalui proses implementasi, dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Indonesia akan memantau implementasi secara ketat dan mendorong kepatuhan yang cepat,” lanjut Dubes Setyoko.

Rusia, Brazil, dan St. Vincent and Grenadines (mewakili kelompok Afrika, Karibia dan Pasifik) juga sampaikan pernyataan yang mendukung Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, mereka sampaikan concern terhadap penerapan kebijakan restriksi perdagangan dan pembatasan akses pasar yang secara khusus menarget komoditas yang diproduksi negara berkembang dan kurang berkembang, dengan alasan perlindungan terhadap lingkungan.  (tempo.co)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik