Hilirisasi Sawit Berau Terganjal Regulasi Baru, Izin Pabrik Pengolahan Kini Ditarik ke Pemerintah Pusat

Sektor perkebunan kelapa sawit di Berau kini tengah menghadapi tantangan besar dalam upaya mewujudkan kemandirian industri melalui program hilirisasi. Meski memiliki potensi lahan yang sangat luas, jumlah pabrik pengolahan kelapa sawit di daerah ini dinilai masih sangat minim, sehingga belum mampu menyerap hasil produksi secara maksimal untuk diolah menjadi produk turunan yang bernilai ekonomis tinggi.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Lita Handini, menjelaskan hingga penghujung 2025 lalu, tercatat hanya ada 14 pabrik kelapa sawit yang aktif beroperasi di seluruh wilayah Berau.

Ironisnya, seluruh hasil produksi dari pabrik-pabrik tersebut selama ini langsung dikirim ke luar daerah, tanpa melalui proses pengolahan lanjutan menjadi produk jadi seperti minyak goreng atau bahan baku industri lainnya yang seharusnya bisa memberi nilai tambah bagi daerah.

“Makanya kita mau ada pabrik pengolahan supaya program hilirisasi ini berjalan sesuai rencana pemerintah daerah,” ungkap Lita Senin (30/3/2026) kemarin.

Lita menambahkan, berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, seharusnya sebanyak 70 persen dari hasil Crude Palm Oil atau CPO yang diproduksi di Berau wajib diolah di dalam daerah sendiri.

Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang masif, mulai dari pembukaan lapangan kerja baru hingga peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor industri manufaktur berbasis perkebunan.

“Perda itu mewajibkan 70 persen CPO dikelola di Berau karena jika itu terwujud, maka dampak ekonominya akan sangat besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun, ambisi tersebut kini terganjal oleh perubahan regulasi di tingkat pusat yang memisahkan kewenangan antara izin budidaya kebun dan izin pembangunan pabrik pengolahan.

Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perindustrian yang berlaku sejak Januari 2026, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki otoritas dalam menerbitkan izin operasional untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit, karena kewenangan tersebut telah dialihkan ke tingkat provinsi dan pusat.

Baca Juga:  Ditengah Ketegangan Geopolitik, Sawit Jadi Benteng Pangan dan Energi

“Rata-rata pabrik kelapa sawit masuk kategori industri besar, sehingga perizinannya sekarang berada di tingkat provinsi dan kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait pabrik,” tambahnya.

Pergeseran kewenangan ini membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat terbatas, di mana Dinas Perkebunan kabupaten kini hanya berfokus pada pengurusan izin yang berkaitan dengan aktivitas budidaya di lahan perkebunan saja.

Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten masih menunggu kejelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah provinsi mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan agar sinkronisasi antara penyediaan bahan baku dari kebun dan pembangunan pabrik pengolahan tetap dapat berjalan beriringan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. (as/upi)

“Perda itu mewajibkan 70 persen CPO dikelola di Berau karena jika itu terwujud, maka dampak ekonominya akan sangat besar bagi masyarakat,” jelasnya.

Namun, ambisi tersebut kini terganjal oleh perubahan regulasi di tingkat pusat yang memisahkan kewenangan antara izin budidaya kebun dan izin pembangunan pabrik pengolahan.

Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Perindustrian yang berlaku sejak Januari 2026, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki otoritas dalam menerbitkan izin operasional untuk pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit, karena kewenangan tersebut telah dialihkan ke tingkat provinsi dan pusat.

“Rata-rata pabrik kelapa sawit masuk kategori industri besar, sehingga perizinannya sekarang berada di tingkat provinsi dan kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait pabrik,” tambahnya.

Pergeseran kewenangan ini membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat terbatas, di mana Dinas Perkebunan kabupaten kini hanya berfokus pada pengurusan izin yang berkaitan dengan aktivitas budidaya di lahan perkebunan saja.

Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten masih menunggu kejelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah provinsi mengenai mekanisme pelaksanaan di lapangan agar sinkronisasi antara penyediaan bahan baku dari kebun dan pembangunan pabrik pengolahan tetap dapat berjalan beriringan tanpa hambatan birokrasi yang rumit. (as/upi) Bun (sapos.co.id)

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik