Hadapi Resesi, Kemendag Dorong Ekspor Sawit ke Negara Non Tradisional

JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha mulai menjajaki perdagangan sawit ke negara-negara non tradisional. Di samping itu, perlu strategi dan kebijakan tata kelola sawit berkelanjutan yang diakui negara mitra dagang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan seluruh stakeholder kelapa sawit perlu mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola sawit sebagai komoditas penting dalam perdagangan global.

Untuk mendukung hal itu, dia membeberkan telah menerbitkan kebijakan yang mendukung tata kelola sawit berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat dan Permendag Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Perlu strategi dan kebijakan tata kelola sawit berkelanjutan yang diakui negara mitra dagang dan memperkuat diplomasi perdagangan minyak sawit. Saya mengajak stakeholders untuk mendukung kebijakan pemerintah dimaksud,” kata dia dalam diskusi virtual “Optimalisasi Ekspor Sawit Sebagai Antisipasi Dampak Resesi”, Rabu (14/12/2022) seperti ditulis Bisnis.

Budi mengatakan kebijakan tersebut, juga ditujukan untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengoptimalkan penyediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi konsumen, sekaligus dari sisi pasokan bahan baku yang harganya menguntungkan bagi pengelola kebun.

“Agar secara paralel mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan ekspor produk sawit dan turunannya. Harapannya komoditas kelapa sawit tetap berdaya dalam menghadapi dinamika pasar global,” ujar Budi.

Baca Juga:  ESDM Umumkan Target B35, Harga CPO Dibuka Menguat

Di samping itu, dia menjelaskan sejumlah upaya Kemendag dalam menghadapi ancaman resesi adalah dengan pemberdayaan ekonomi domestik, penguatan produk lokal, mendorong Program Bangga Buatan Indonesia, serta hilirisasi industri yang berbasis sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan domestik dan ekspor.

Seperti diketahui, Indonesia bersama Uni Emirat Arab berhasil menandatangani perjanjian kerjasama IUAE-CEPA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement) pada Jumat, 1 Juli 2022.

Perjanjian ini menjadi pintu masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan ekspor ke negara-negara tujuan nontradisional seperti di kawasan Teluk, Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan.

Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada periode Januari hingga Oktober 2022 mengalami surplus sebesar US$45,52 miliar. Capaian ini didominasi oleh ekspor non-migas dan secara khusus CPO dan produk turunannya berkontribusi sebesar 28,5 miliar dolar AS, atau 12,4 persen dari total ekspor non-migas nasional.

“Industri kelapa sawit dan turunannya memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian nasional karena berkontribusi besar, inklusif, dan luas. Komoditas ke depan juga akan menjadi bagian penting dari kedaulatan energi Indonesia sebagai sumber energi terbarukan,” kata Budi.

Bagikan:

Informasi Terkait
Populer
6a1d4b6f35e8d
Petani Sawit Keluhkan Besarnya Bea Keluar dan Pungutan Ekspor, Negara Dapat Rp 1000 per 1 Kg
tanda-tangan
Gubernur Babel wajibkan perusahaan sawit bantu koperasi
686ca7e56fddb
Pajak Air Permukaan untuk Sawit Dikritik, Berpotensi Tekan Industri dan Investasi
TBS-sawit
Sawit dan Biofuel di Papua: Harga Mahal Transisi Energi Indonesia
Terbaru
eddy_martono_PWI_GAPKI__
Dorong Pemahaman Bersama: Kelapa Sawit sebagai Komoditas Budidaya Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014
pasokan-kelapa-sawit-buat-bahan-baku-b50-1_169
BPS Buka-bukaan Nasib Ekspor Kelapa Sawit di Tengah Mandatori B50
emm
Industri Sawit Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah dan Penerimaan Negara
whatttt
Sawit dan Ekonomi Nasional, BPDP Libatkan Media dalam Edukasi Publik